TEMPO.CO, Semarang - Hanya gara-gara alasan formal, yaitu tahap pemilihan kepala daerah belum dimulai, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah hingga kini belum bisa menindak munculnya pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Kami belum bisa menyemprit karena tahapan pilkada juga belum dimulai. Belum ada kandidat yang resmi menjadi calon kepala daerah,” kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Senin, 18 Mei 2015.
Padahal sejumlah kandidat mencuri start kampanye serta memasang spanduk dan baliho di pinggir jalan. Beberapa waktu lalu, kandidat calon Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro sudah mendeklarasikan pencalonannya dengan menggelar kampanye terbuka. Saat Pasar Johar Semarang terbakar, Soemarmo juga datang dan memberikan uang kepada pedagang.
Soemarmo berkilah aturan pembatasan pemasangan baliho dan alat kampanye dalam pilkada sebenarnya tidak menguntungkan bagi masyarakat. “Sebab, masyarakat belum tentu bisa mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang calon kepala daerah,” ujar Soemarmo.
Selain itu, banyak calon kepala daerah di Semarang yang memasang berbagai baliho dan poster. Banyak sekali baliho berukuran besar dipasangi gambar kandidat calon kepala daerah, seperti Hendrar Prihadi, Hevearita Gunaryanti, Kadar Lusman, Widi Handoko, dan Mahfudz Ali.
Foto Hendrar Prihadi yang menjadi calon inkumben banyak terpasang di jalanan. Padahal, dalam aturan pilkada serentak tahun ini, para calon kepala daerah dilarang memasang baliho dan alat kampanye. Sebab, pemasangan alat peraga kampanye akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
“Kalau kami menyemprit, justru bisa disebut menyalahgunakan kewenangan,” tutur Teguh. Menurut dia, setelah KPUD menetapkan calon kepala daerah beserta partai pengusungnya, Bawaslu baru bisa melakukan pengusutan pelanggaran.
ROFIUDDIN