TEMPO.CO, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram senilai Rp 3 miliar, Senin 18 Mei 2015. Narkotika itu adalah sitaan dari tiga tersangka yang hendak menyelundupkan atau mengedarkannya ke dalam penjara di Madiun dan Madura.
“Ketiga tersangka ini ditangkap dua minggu ini di lokasi yang berbeda-beda,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Bagijo Hadi Kurnianto, di kantornya, Senin 18 Mei 2015.
Ketiga tersangka terdiri dari Bajoe Soetjajo, yang ditangkap di Perumahan Pondok Citra Eksekutif, Rungkut, Surabaya, pada Kamis 30 April 2015. Dua lainnya, Dian Septita Kusumawardhani dan Achmad Yunus, ditangkap di areal Stasiun Pasar Turi Surabaya pada Senin, 4 Mei 2015, dan di Jalan Kedurus Sawah Gede Surabaya, keesokan harinya.
Dari seluruhnya 2,5 kilogram barang bukti yang disita lalu sebagian besar di antaranya dimusnahkan itu, sebanyak 1.744,48 gram di antaranya adalah milik Bajoe. Adapun yang disita dari Dian dan Achmad sebanyak 562 gram. “Barang haram itu jika dinominalkan setara Rp 3 miliar,” kata Bagijo.
Seluruh narkoba itu, Bagijo menambahkan, berasal dari Jakarta dan hendak diselundupkan untuk diedarkan ke dalam lembaga pemasyarakatan di Madura dan Madiun. “BNN beserta Polda Jawa Timur masih terus menyelidiki bandar besar yang mengendalikan peredara narkotika dalam penjara itu,” kata dia.
Pemusnahan barang bukti itu sendiri dilakukan menggunakan mesin insinerator. Pemusnahan, kata Bagijo lagi, sebagai bukti memerangi sabu dan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
MOHAMMAD SYARRAFAH