TEMPO.CO, Jombang - Kuasa hukum Ikhsan Pratama, 20 tahun, terpidana mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Jombang, Jawa Timur, berniat melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
“Kami akan koordinasi terlebih dulu dengan keluarga terdakwa,” kata pengacara Ikhsan, M Saifudin, usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Senin, 18 Mei 2015. Ia berharap upaya hukum di pengadilan tingkat kedua nanti bisa memperingan hukuman bagi kliennya.
Ikhsan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang yang dipimpin I Putu Agus Adi Antara dalam sidang yang digelar hari ini. “Fakta-fakta di persidangan menguatkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa,” kata Putu.
Mendengar putusan majelis hakim, Ikhsan hanya mengangguk dan tertunduk lesu. Ia pun tak berkomentar banyak sewaktu ditanya wartawan saat menuju ruang tahanan usai sidang. Atas putusan majelis hakim ini, Ikhsan melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Ikhsan menghabisi nyawa tiga orang anggota keluarga Hendriadi, 35 tahun. Hendriadi dan Ikhsan sama-sama perantau dari Padang, Sumatera Barat, yang bekerja dan tinggal di Jombang. Hendriadi memiliki sebuah toko pakaian di pusat Kota Jombang dan Ikhsan bekerja sebagai penjaganya. Percekcokan antara keduanya terjadi setelah Hendriadi menuduh Ikhsan mencuri di tokonya.
Baca Juga:
Puncaknya, pada malam hari, 21 Oktober 2014, Ikhsan mendatangi rumah Hendriadi di Perumahan Sambong Permai Blok E-11, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Setelah cekcok dengan Hendriadi, Ikhsan kembali ke kontrakannya yang masih satu perumahan.
Ikhsan kembali mendatangi rumah majikannya dengan membawa sejumlah senjata tajam seperti pedang, pisau kecil, sangkur, dan sabit. Sesampai di rumah Hendriadi, Ikhsan yang memaksa masuk kepergok isteri Hendriadi, Delta Fitriani, 34 tahun. Delta jadi korban pertama yang dihabisi Ikhsan.
Korban berikutnya adalah dua anak Hendriadi, Rivan Hernanda (9), dan Yoga Saputra (7), yang terjaga dari tidurnya karena mendengar suara ribut juga dihabisi Ikhsan. Kemudian Hendriadi juga terbangun. Hendriadi dan Ikhsan sempat bertarung sebelum warga mendengar teriakan minta tolong Hendriadi.
Ikhsan melarikan diri setelah warga datang namun akhirnya bisa ditangkap warga tak jauh dari rumah korban. Hendriadi mengalami luka berat karena sabetan senjata tajam dan sempat kritis dirawat di RSUD Jombang namun bisa diselamatkan. Sedangkan anak ketiga Hendriadi, Clara, 2 tahun, selamat dari amukan Ikhsan karena tidur di kamar belakang bersama keponakan Hendriadi.
Majelis hakim berpendapat Ikhsan melanggar sejumlah pasal antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 dan 353 KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan berencana.
Terdakwa juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena dua korbannya masih anak-anak dan melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Jaksa pun menerima putusan majelis hakim tersebut.
ISHOMUDDIN