Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh Satu Keluarga di Jombang Akan Banding

image-gnews
Ilustrasi: TEMPO/Mahfoed Gembong
Ilustrasi: TEMPO/Mahfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Kuasa hukum Ikhsan Pratama, 20 tahun, terpidana mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Jombang, Jawa Timur, berniat melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

“Kami akan koordinasi terlebih dulu dengan keluarga terdakwa,” kata pengacara Ikhsan, M Saifudin, usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Senin, 18 Mei 2015. Ia berharap upaya hukum di pengadilan tingkat kedua nanti bisa memperingan hukuman bagi kliennya.

Ikhsan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang yang dipimpin I Putu Agus Adi Antara dalam sidang yang digelar hari ini.  “Fakta-fakta di persidangan menguatkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana.  Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa,” kata Putu.

Mendengar putusan majelis hakim, Ikhsan hanya mengangguk dan tertunduk lesu. Ia pun tak berkomentar banyak sewaktu ditanya wartawan saat menuju ruang tahanan usai sidang. Atas putusan majelis hakim ini, Ikhsan melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Ikhsan menghabisi nyawa tiga orang anggota keluarga Hendriadi, 35 tahun. Hendriadi dan Ikhsan sama-sama perantau dari Padang, Sumatera Barat, yang bekerja dan tinggal di Jombang. Hendriadi memiliki sebuah toko pakaian di pusat Kota Jombang dan Ikhsan bekerja sebagai penjaganya. Percekcokan antara keduanya terjadi setelah Hendriadi menuduh Ikhsan mencuri di tokonya.

Puncaknya, pada malam hari, 21 Oktober 2014, Ikhsan mendatangi rumah Hendriadi di Perumahan Sambong Permai Blok E-11, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Setelah cekcok dengan Hendriadi, Ikhsan kembali ke kontrakannya yang masih satu perumahan.

Ikhsan kembali mendatangi rumah majikannya dengan membawa sejumlah senjata tajam seperti pedang, pisau kecil, sangkur, dan sabit. Sesampai di rumah Hendriadi, Ikhsan yang memaksa masuk kepergok isteri Hendriadi, Delta Fitriani, 34 tahun. Delta jadi korban pertama yang dihabisi Ikhsan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban berikutnya adalah dua anak Hendriadi, Rivan Hernanda (9), dan Yoga Saputra (7), yang terjaga dari tidurnya karena mendengar suara ribut juga dihabisi Ikhsan. Kemudian Hendriadi juga terbangun. Hendriadi dan Ikhsan sempat bertarung sebelum warga mendengar teriakan minta tolong Hendriadi.

Ikhsan melarikan diri setelah warga datang namun akhirnya bisa ditangkap warga tak jauh dari rumah korban. Hendriadi mengalami luka berat karena sabetan senjata tajam dan sempat kritis dirawat di RSUD Jombang namun bisa diselamatkan. Sedangkan anak ketiga Hendriadi, Clara, 2 tahun, selamat dari amukan Ikhsan karena tidur di kamar belakang bersama keponakan Hendriadi.

Majelis hakim berpendapat Ikhsan melanggar sejumlah pasal antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 dan 353 KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan berencana.

Terdakwa juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena dua korbannya masih anak-anak dan melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Jaksa pun menerima putusan majelis hakim tersebut.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

3 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

9 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.


Psikolog Forensik Sebut Istilah Bunuh Diri Sekeluarga di Kasus Penjaringan tidak Tepat

16 hari lalu

Garis polisi terpasang di lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Maret 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Psikolog Forensik Sebut Istilah Bunuh Diri Sekeluarga di Kasus Penjaringan tidak Tepat

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai kasus satu keluarga lompat dari apartemen bisa disebut pembunuhan pada anak, bukan bunuh diri