TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, kabupaten atau kota masih berwenang menerima peserta didik baru sekolah menengah atas. "Tahun ini masih oleh kabupaten atau kota," kata Aher, di Bandung, Senin 18 Mei 2015.
Gubernur Aher telah menerbitkan Peraturan Gubernur 50/2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas. Di dalamnya antara lain diatur ihwal pendaftaran tingkat SMA/SMK/MA.
Siswa bisa memilih dua sekolah. Pilihan pertama adalah siswa bebas memilih sekolah di lokasi manapun, sedangkan pilihan kedua adalah sekolah yang dekat dengan tempat tinggal.
Peraturan baru ini berbeda dengan sistem rayonisasi yang diterapkan di Kota Bandung. Siswa hanya bisa memilih sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Penggunaan sistem rayon, diharapkan bisa mengurangi kemacetan lalu lintas.
Meski peraturan gubernur telah diteken, Aher mengatakan, proses pemindahan pengelolaan SMA baru akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2016. Dia mengaku, proses administrasi pemindahan itu masih terus dikebut agar mendapat lampu hijau pemerintah.
“Belum ada kepastian, yang jelas sedang proses. Prinsipnya mulai dari Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Menengah Dasar, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri prinsipnya sudah oke,” kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman mengatakan, penerbitan Pergub PPDB itu sebagai payung hukum pelaksanaan seleksi siswa baru SMA tahun ini. "Pemerintah Jawa Barat membuat acuan Pergub 50 itu sebagai acuan, produk turunannya akan memberi ruang pada kabupaten/kota untuk kekhasan masing-masing bagi yang sudah dirasa baik akan sama-sama dijalankan,” kata dia, Senin, 18 Mei 2015.
Asep mengatakan, Pergub tersebut sengaja diterbitkan sebagai amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyerahkan pengelolaan SMA pada pemerintah provinsi. "Kita harus mulai regulasi di tingkat proivnsi, kalau pun tidak membuat jadi salah. Kalau dibuat minimum ada, kalau masih bulat benjol, mari perbaiki bersama," kata dia.
Menurut Asep, masih ada turunan Pergub itu yang masih disusun. Dia minta, pemerintah kabupaten/kota tidak khawatir soal keberadaan Pergub tersebut. “Masih ada produk turunannya mulai dari Keputusan Gubernur sampai pada petunjuk teknis, nanti diselaraskan dengan kondisi real di lapangan sepanjang itu dianggap sebagai local-wisdom yang selama ini dinilai relatif bagus,” kata dia.
Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan hari ini, Senin, 18 Mei 2015 mengadukan soal terbitnya Pergub tersebut pada Komisi 5 DPRD Jawa Barat. “Pergub ini akan mengembalikan ke sistem lama, khusus di Kota Bandung mengembalikan pada situasi 10 tahun lalu,” kata Ketuanya, Hari Santoni di Bandung, Senin, 18 Mei 2015.
Hari mengatakan, sejak tahun lalu pemerintah Kota Bandung menggunakan sistem online untuk penerimaan siswa SMA dengan rayonisasi yakni memprioritaskan calon siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah. “Lebih sinergis antara sekolah dengan masyarakat sekitarnya, sekaligus mengurangi dampak kemacetan dalam jangka panjang. Utamanya sistem itu juga telah menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel, sangat fair, dan menimbulkan pemerataan kualitas sekolah di Kota Bandung,” kata dia.
Kelompok ini khawatir terbitnya Pergub itu menghalangi pemerintah Kota Bandung melanjutkan sistem rayonisasi tersebut. “Ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat mengingat waktu penerimaan siswa baru sudah sangat dekat. Pmerintah kota juga jadi ragu-ragu karena Pergub itu,” kata Hari .
Adapun Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil meminta agar peraturan gubernur tersebut tak diberlakukan dulu. Alasannya, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur soal ini. "Saya sudah bicara dengan provinsi untuk ditarik dulu peraturan gubernurnya karena peraturan pemerintah di atasnya belum ada," kata Ridwan Kamil, Senin, 18 Mei 2015.
AHMAD FIKRI | DWI RENJANI