TEMPO.CO , Jakarta: Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch mengingatkan Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi duit pengganti perkara korupsi. "Kejaksaan Agung memiliki piutang uang pengganti dalam perkara korupsi sebesar Rp 13,146 triliun," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, melalui pesan singkat kepada Tempo pada Ahad, 17 Mei 2015.
Jumlah itu berasal dari piutang di Bidang Pidana Khusus sebesar Rp 3,5 triliun adn di Bidang Perdata sebesar Rp 9,6 triliun. Data tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun 2012 dan 2013 yang disampaikan pada 30 Mei 2014.
Duit pengganti adalah hasil korupsi yang harus dibayarkan terpidana dalam suatu perkara rasuah. Biasanya duit pengganti dibayarkan terpidana ketika putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hasil audit BPK tersebut, kata Emerson, menunjukkan Kejasaan Agung tidak optimal dan bahkan tak serius melakukan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi. Emerson mengatakan seharusnya satuan tugas Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, yang dibentuk Jaksa Agung M. Prasetyo, juga diberi tugas untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kesan yang muncul, pekerjaan jaksa sudah dianggap selesai dengan membawa terpidana ke tahap penuntutan/persidangan," ujarnya. Padahal, ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kata Emerson, maka tugas jaksa tidak hanya mengeksekusi terpidananya, tapi juga duit penggantinya.
Emerson menyarankan Kejaksaan Agung sebaiknya menjadikan penarikan duit pengganti sebagai fokus yang harus segera diselesaikan, sebab masalah duit pengganti selalu muncul setiap tahun berdasarkan audit BPK.
LINDA TRIANITA