TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Monitoring Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandri meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan banyak produk rancangan undang-undang (RUU) pada masa sidang keempat.
Dalam masa sidang sebelumnya belum ada produk undang-undang yang disahkan DPR, selain penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Beberapa RUU belum bisa dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang atas inisiatif DPR karena proses harmonisasinya belum selesai," kata Ronald melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 17 Mei 20015.
RUU dimaksud adalah, antara lain, RUU Perumahan Rakyat, RUU Penjaminan dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
DPR, DPD, dan Pemerintah telah menyepakati 37 RUU menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas 2015, yang terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. Menurut Ronald, konsekuensi dari adanya sejumlah beleid rancangan undang-undang itu adalah sudah tersedianya naskah akademik.
"Dengan demikian, seharusnya ketiga pihak tersebut sudah dapat menjalani proses yang lebih signifikan untuk segera memulai proses pembahasan terhadap 37 RUU tersebut," ujarnya.
Ketika DPR periode tahun ini lebih banyak mengalokasikan waktu reses, kata dia, maka akselerasi proses legislasi jelas menjadi kebutuhan alat kelengkapan DPR, karena masa sidang menjadi lebih sedikit.
Ronald juga mengatakan seharusnya pemerintah sudah bisa menentukan sejumlah rancangan undang-undang yang bisa disampaikan naskah akademiknya kepada DPR pada masa sidang saat ini. "Salah satunya adalah RUU KUHP," ujarnya.
REZA ADITYA