TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon periode 2009-2012. Dia ditangkap setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Tersangka ditangkap di Muara Baru, Pluit, Jakarta Utara, pada Senin sore, pukul 16.15 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Senin, 18 Mei 2015.
Penangkapan Tasiya, kata Tony, berlangsung lancar tanpa perlawanan. Saat ini Tasiya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Tasiya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2015.
Penyelewengan pemberian dana bansos yang diduga dilakukan Tasiya terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon Dedi Supardi. Saat itu Tasiya menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon dari 2009 hingga 2013. Modus yang digunakan yakni pemangkasan dana bansos dan penerima dana fiktif. Kerugian negara akibat penyelewengan ini berkisar Rp 1,8 miliar.
Adapun dua tersangka lain, Subekti Suno dan Emon Purnomo, telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Kedua tersangka merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus koordinator penyerahan bantuan sosial.
DEWI SUCI RAHAYU