TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menyita 6,1 kilogram ganja, 960,54 gram sabu, dan 4.680 butir pil ekstasi dari operasi selama dua pekan terakhir. Seluruh barang bukti yang disita bernilai Rp 2,7 miliar. "Kebanyakan yang ditangkap adalah pengedar," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Senin, 18 Mei 2015.
Polisi menangkap 67 tersangka--64 laki-laki dan 3 perempuan--dari 57 kasus. Menurut Bahtiar, para pengedar ini dapat dijerat hukuman mati jika terbukti terlibat dalam jaringan sindikat. Dua dari tiga tersangka perempuan merupakan pengedar dengan barang bukti ganja empat kilogram dan 960 gram sabu.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka itu, Bahtiar menjelaskan, yakni rantai jaringan terputus. Dia menjelaskan, pasokan ganja berasal dari Aceh, sedangkan sabu berasal dari luar negeri. "Ada yang dari jalur laut dan udara dengan bentuk yang disamarkan," katanya.
Bahtiar mengatakan akan membuat Jakarta Barat bersih dari narkoba dengan memburu para bandar. "Kalau pecandu itu korban dari peredaran narkoba dan melapor, akan direhabilitasi. Tapi jika tidak, akan ditangkap dan diproses," katanya.
DINI PRAMITA