TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akan mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo hari ini, Senin 18 Mei 2015 di Istana Negara. Pertemuan ini untuk meyakinkan Jokowi agar mau menerbitkan Amanat Presiden untuk revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-undang Partai Politik.
Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamarulzaman yakin Jokowi bakal setuju dengan revisi terbatas kedua Undang-undang itu. Menurut dia, revisi memang harus dilakukan karena tahapan Pilkada serentak kemungkinan besar bakal berubah lagi.
"Revisi ini demi kesuksesan Pilkada serentak atas amanat Undang-undang. Tapi masalahnya, hingga kemarin, baru 86 daerah yang tanda tangan anggaran. Ini pasti tertunda lagi Pilkada-nya," kata Rambe saat dihubungi, Minggu 17 Mei 2015.
Hingga Selasa pekan lalu, dari 269 daerah yang dijadwalkan mengikuti Pilkada serentak tahun ini -9 provinsi dan 260 kabupaten/kota, baru 86 daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Naskah ini menjadi dasar bagi daerah agar bisa menggunakan dana hibah untuk melaksanakan Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu hingga 18 Mei bagi 184 daerah lainnya untuk menyelesaikan pembahasan NPHD. Bila tak juga beres, maka tahapan Pilkada terancam tertunda.
Menurut Rambe, untuk mengantisipasi hal itu, maka DPR mengusulkan revisi Undang-undang Pilkada. Selain itu, revisi juga sekalian akan mengubah pasal tentang pencalonan kepala daerah dari partai yang sedang bersengketa. "Kalau tidak direvisi, kami jelaskan ke preisden, ini Pilkada tidak bisa sukses," kata dia.
INDRI MAULIDAR