TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Usulan revisi itu dianggap tidak relevan dan akan merembet ke semua substansi dalam UU Pilkada.
"Saya kira, kalau dibuka kesempatan untuk merevisi UU Pilkada, pasti tidak hanya di tiga poin saja, pasti akan merembet ke yang lain," ucap Tjahjo di Istana Negara, Senin, 18 Mei 2015. "Ini yang dikhawatirkan oleh KPU akan mengganggu tahapan-tahapan pilkada serentak."
Terkait dengan sengketa dua partai yang terancam tak mengikuti pilkada, Tjahjo mengatakan pemerintah tetap ingin menggunakan peraturan KPU. "Kan, sudah ada mekanismenya oleh KPU, jadi pakai itu saja," ujarnya.
Tjahjo menuturkan pemerintah saat ini hanya fokus pada pencairan anggaran pilkada. "Konsentrasi kami hanya anggaran pilkada yang diharapkan tercukupi, tapi masih belum sinkron dengan anggaran yang diajukan oleh KPU di daerah," ucapnya.
REZA ADITYA