TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM langsung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie. Sebagai tergugat, Kemenkumham merasa hakim telah melampaui kewenangannya dengan menyebut pertimbangan hukum tidak masuk dalam gugatan Ical.
"Ada pertimbangan hukum majelis hakim yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke kepengurusan Munas Riau 2009. Ini aneh karena tidak masuk dalam poin gugatan," kata Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Tehna Bana Sitepu, Senin, 13 Mei 2015.
Menurut Tehna, hakim telah melampaui kewenangannya dengan memasukkan pertimbangan itu dalam putusannya. "Selain itu, hakim juga menyebutkan Menkumham intervensi sengketa, padahal SK dikeluarkan atas putusan Mahkamah Partai Golkar," ujar Tehna.
Tehna langsung mendaftarkan banding seusai putusan sidang. Kubu Agung Laksono--sebagai tergugat intervensi--juga melakukan hal sama. "Surat dari Mahkamah Partai yang bilang bahwa mereka sudah menghasilkan putusan dan diminta kesaksiannya di pengadilan juga dikesampingkan," kata pengacara kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian.
Dalam pertimbangan hukum, hakim mengakui memang ada persepsi yang berbeda dalam putusan Mahkamah Partai Golkar. Karena itu, putusan itu tak bisa digunakan kubu Agung Laksono sebagai dasar permintaan pengesahan kepengurusan ke Kemenkumham.
"Putusan Mahkamah tidak mampu menyelesaikan sengketa internal mengenai kepengurusan, sehingga tergugat tidak bisa menggunakan itu sebagai dasar hukum," kata ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti.
INDRI MAULIDAR