TEMPO.CO, Surabaya -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang menginspeksi dugaan pengambilan uang barang bukti kasus penggelapan oleh seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Menurut Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arif, uang tersebut ditarik dengan kartu anjungan tunai mandiri. "Pelakunya jaksa berinisal RW," kata Arif, Selasa, 19 Mei 2015.
Modus pengambilan yang dilakukan RW, kata Airf, adalah memindahkan uang tersebut dengan tiga cara, yaitu mentransfer ke rekening pribadinya, mentransfer ke rekening rekannya atas nama RB yang berprofesi sebagai tenaga honorer di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan diambil secara tunai.
Perilaku menyimpang RW terbongkar setelah ada pengakuan dari Edward. Edward adalah salah seorang saksi Dermawan, terdakwa kasus penggelapan dana sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 170 juta milik PT Inti Sumber Baja Sakti tempatnya bekerja. "Uang tersebut ingin ditunjukkan sebagai barang bukti di persidangan, tapi ternyata jumlahnya berkurang," ujar Arif.
Menurut Arif, pihaknya sedang memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bambang Permadi serta lima jaksa fungsional termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak Ahmad Fatoni. Selain itu, Kejaksaan Jawa Timur juga memeriksa lima saksi yang diduga punya kaitan dengan uang tersebut.
"Karena sifatnya masih inspeksi, belum masuk ke penyidikan, maka kami belum bisa meminta bukti print out ke bank tempat uang tersebut disimpan. Kalau sudah masuk pidana baru kami minta print out-nya," kata Arif.
Bambang Permadi tak menampik soal dugaan pemindahan uang barang bukti oleh anak buahnya itu. Selama kasusnya diselidiki, kata dia, jaksa RW untuk sementara waktu tidak diperbolehkan menangani kasus. "Saya masih belum dapat informasi apa-apa dari Asisten Pengawasan," ujar Bambang.
EDWIN FAJERIAL