Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ogah Lapor Harta, KPK Minta Pejabat Daerah Diberi Sanksi

image-gnews
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yudi Chrisnandi menjawab pertanyaan awak media usai menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Gedung KPK Jakarta, Rabu 5 November 2104. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yudi Chrisnandi menjawab pertanyaan awak media usai menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Gedung KPK Jakarta, Rabu 5 November 2104. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah daerah menyiapkan sanksi bagi pejabatnya yang lalai melaporkan Laporan Harta Kekayanaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kalau tidak melapor, tidak patuh akan dikenakan sanksi PP 53 Tahun 2010. Sanksinya berat, akan dibuatkan regulasinya," kata Grup Head Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Adlinsyah Nasution di Bandung, Selasa, 19 Mei 2015.

Adlinsyah menuturkan, KPK menilai program pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan LHKPN belum efektif. Lembaganya menyiapkan kerja sama dengan pemerintah daerah mendorong percepatan program pencegahan korupsi, melalui penerbitan regulasi yang mengatur pemberian sanksi itu.

“Kami mulai dari Jawa Barat sebagai ‘pilot-project’ pertama. Kalau sukses, akan dicoba di daerah lain,” kata Adlinsyah.

Menurut Adlinsyah, percepatan pelaporan LHKPN itu menjadi bagian program kerjasama KPK dengan pemerintah Jawa Barat, yang akan menjalankan program pencegahan korupsi terintegrasi. Lewat kerja sama yang akan diteken gubernur dengan pimpinan KPK pada 22 Mei 2015 nanti, misalnya berisi pelibatan Sekretariat Daerah dan Inspektorat untuk mengelola pelaporan harta tersebut. “Sekretarif Daerah akan mensupport data, dan inspektorat menjalankan fungsi pengawasan,” ujar dia.

KPK meminta penyelenggara negara yang wajib menyerahkan laporan kekayaannya sampai dengan level pejabat Eselon III yang punya fungsi strategis. Adlinsyah mengatakan, KPK bersandar pada regulasi yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal kewajiban Pegawai Negeri Sipil melaporkan hartanya.

Menurut Adlinsyah, Kementerian PAN RB dan KPK membagi tugas. Bagi penyelenggara negara golongan Eselon 3 ke atas wajib menyerahkan laporan kekayaannya pada KPK, sementara dengan jenjang dibawahnya diserahkan pada Kementerian. “Ada yang namanya Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara itu dikelola sendiri oleh Kementerian PAN RB,” kata dia.

Adlinsyah mengatakan, salah satu kendala kepatuhan pelaporan LHKPN ada pada penjatuhan sanksi bagi yang lalai. “Undang-undang mengatakan sanksinya administratif. Kami minta dijabarkan dalam bentuk peraturan di masing-masing daerah,” kata dia. “Kami mendorong Peraturan, jangan SK (Surat Keputusan) yang sifatnya hanya pengaturan informal, himbauan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Adlinsyah, mayoritas penyelenggara negara menyampaikan LKHPN Pelaporan A, yang pertama. Sementara masih ada kewajiban memperbarui laporan kekayaan itu, yakni pada Pelaporan B. Misalnya bagi menjabat di posisi sama dua tahun, mengalami mutasi, atau rotasi. “Dia harus lapor lagi, itu namanya Pelaporan Berikutnya, Pelaporan B,” kata dia.

Adlinsyah mengingatkan, saat ini LHKPN tidak sebatas kewajiban penyelengara negara, tapi sudah menjadi persayaratan bagi pejabat yang bersangkutan untuk mengikuti lelang jabatan. “Surat edaran Sekretaris Kabinet untuk jabatan Eselon 1 dan 2, persyaratannya harus menyertakan LHKPN,” kata dia.

Pelaksana Tugas Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, saat ini pemeirntah provinsi tengah menyiapkan Peraturan Gubernur untuk memenuhi permitnaan lembaga anti-rasuah tersebut. “Memuat hak dan kewajiban yang merupakan turunan dari Undang-Undang 28/1999 tentang Pemberantasan KKN, sekarang dalam proses penyusunan draft Pergub,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Mei 2015.

Iwa mengatakan, dalam Pergub tersebut tercantum pemberian sanksi bagi pegawai provinsi yang tidak melakukan pelaporan LHKPN. “Mengikuti PP 53/2010, kami sedang rumuskan sanskinya,” kata dia.

Menurut Iwa, dalam Pergub yang tengah disusun tersebut juga mencantumkan aturan baru yang mewajibkan penyerahan laporan LHKPN terbaru sebagai perysaratan bagi calon pejabat yang hendak mengikuti lelang jabatan di pemerintah provinsi. "Kita lebih efektifkan di situ," kata dia. "Sebelumnya syarat ini belum masuk untuk lelang jabatan."

Iwa mengatakan, rancangan Pergub itu juga memperluas kewajiban pelaporan LHKPN yang tidak lagi sebatas pejabat Eselon 2, tapi juga menjangkau pejabat Eselon III khusus yang rawan praktek gratifikasi. "Tahap pertama bagi Eselon 3 di Dinas Pendapatan Daerah, dan Inspktorat, serta seluruh auditor," kata dia. "Kemungkinan diperluas ke BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu)."

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

4 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

10 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

11 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

14 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

14 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

15 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

16 jam lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.