TEMPO.CO, Surabaya - Polisi menetapkan tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, yaitu Sufyanto, Andreas Pardede, dan Sri Sugeng Pudjiatmiko, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada pemilihan gubernur 2013.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Idris Kadir mengatakan modus tersangka ada beberapa cara, yaitu dengan membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa, menggelembungkan dana pengadaan barang dan jasa, mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, serta tidak menyetorkan bunga bank. "Berdasarkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,6 miliar," kata Idris, Selasa, 19 Mei 2015.
Selain tiga anggota Bawaslu tersebut, polisi juga menetapkan Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Bawaslu Jawa Timur Gatot Sugeng Widodo, serta rekanan penyedia barang dan jasa berinisial IDY sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Tony Surya Putra menambahkan, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Saat dihubungi Tempo untuk dimintai konfirmasi, nomor telepon genggam tiga anggota Bawaslu tersebut tidak aktif. Sedangkan Sekretaris Bawaslu Amru saat berita ini ditulis masih diperiksa oleh penyidik. "Saudara Amru mungkin malam ini akan dilakukan tindakan pemaksaan," kata Tony
Kasus yang menyeret tiga anggota Bawaslu ini bermula saat Samudji Hendrik Susilo, bekas pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, melaporkan kasus penyalahgunaan dana hibah pemilihan gubernur pada 2013 ke Polda. Dana yang totalnya Rp 142 miliar itu, kata Hendrik, hanya 80 persennya saja yang digunakan untuk membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota.
Tapi setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat sisa dana (silpa) sebesar Rp 4 miliar yang harus dikembalikan. Saat pemeriksaan pada September 2014 diketahui Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor Rp 2,4 miliar dari total Rp 4 miliar.
EDWIN FAJERIAL