TEMPO.CO , Jakarta: Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengaku belum menerima daftar nama calon anggota panitia seleksi pimpinan lembaga antirasuah. Daftar kandidat anggota panitia seleksi itu baru diserahkan koalisi masyarakat sipil antikorupsi tadi siang melalui Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono.
"Tentunya nanti saat Rapim (rapat pimpinan) akan mempertimbangkan hal tersebut," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin, 18 Mei 2015.
Empat aktivis koalisi masyarakat sipil antikorupsi menyerahkan 12 nama calon panitia seleksi pemimpin KPK ke lembaga antirasuah itu. Mereka adalah Emerson Yuntho dan Lalola Easther dari Indonesia Corruption Watch, anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani, serta anggota Masyarakat Peduli Peradilan Universitas Indonesia Dio Azhar.
Dari dua belas nama itu, Emerson mengatakan Presiden Joko Widodo nantinya akan memilih delapan anggota panitia seleksi. Untuk memperoleh figur pimpinan KPK yang terbaik, ujar dia, maka sangat ditentukan pula oleh kualitas, integritas, dan kredibilitas dari anggota panitia seleksi.
"Supaya presiden tidak terjebak dan menggantungkan informasi sesat dari satu pihak saja, maka KPK sebagai institusi yang berkepentingan sebaiknya dapat proaktif memberikan masukan mengenai rekam jejak calon anggota pansel," ujar Emerson. Masukan KPK soal rekam jejak calon anggota pansel, kata dia, harus dimaknai sebagai upaya pencegahan dari pelemahan dan bahkan pembubaran.
Kedua belas nama calon panitia seleksi itu adalah Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Jimly Asshidiqie, Tumpak Panggabean Hatorangan, Refly Harun, Erry Riyana Hardjapamekas, Oegroseno, Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, Chairul Huda, Imam Prasodjo, dan Abdullah Hehamahua.
Dari nama yang beredar, Emerson menilai adanya figur yang dapat mengganggu kinerja panitia seleksi karena reputasinya tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Sebab, pihak-pihak tersebut telah menggunakan keahlian yang dimilikinya untuk membela tersangka korupsi. "Presiden perlu terus diingatkan bahwa salah memilih anggota pansel, maka masa depan KPK dan agenda pemberantasan korupsi akan terancam," kata Emerson.
Dari nama-nama di atas, Romli, Chairul, dan Margarito memang pernah menjadi saksi ahli yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat sidang praperadilan melawan KPK. Saat itu, Budi tidak terima dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Indriyanto enggan berkomentar saat disinggung Romli, Margarito, maupun Chairul masuk sebagai kandidat anggota panitia seleksi pimpinan KPK. "Bagi saya, pembentukan Pansel maupun personilnya menjadi domain penuh dari Pemerintah. Dan saya tidak berminat mencampuri nama-nama untuk keanggotaan Pansel tersebut," kata Indriyanto.
LINDA TRIANITA