TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Desy Ratnasari mengatakan lima anak yang ditelantarkan orang tua mereka di Cibubur, memiliki karakteristik yang perlu bimbingan khusus. Kesimpulan itu diperoleh Desy Ratnasari setelah menghabiskan waktu untuk berkomunikasi dengan lima anak dari pasangan Utomo Purnomo dan Nurindria Sari.
“Tidak mudah untuk bisa menghadapi mereka dan mencarikan solusi terbaik,” kata Desy saat ditemui di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 18 Mei 2015.
Saat inim kelima anak tersebut yaitu L, 10 tahun, C (10), D (8), A (5), dan D (4), ditempatkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia di sebuah safe house di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Hasil observasi dan komunikasi yang coba dibangun Desy dengan kelima anak tersebut, menurut Desy menunjukkan kurangnya peran pengasuhan orang tua.
Desy melihat karakter anak yang terkecil yaitu D, 4 tahun masih biasa lebih terbuka dan nyaman diajak berbicara. D, menurut Desy adalah anak yang belum terlalu memahami kondisi yang terjadi saat ini di keluarganya.
Lain halnya dengan ketiga kakaknya yaitu L dan C yang lebih tertutup dan sulit diajak berbicara. Mereka cenderung menghindar. Ada pula anak yang menunjukkan rasa tertekan dalam bentuk verbal dan tindakan. "Salah satunya mudah marah saat bermain puzzle. Ketika tak bisa menyelesaikan puzzle, dia melempar mainan dan bilang susah," kata Desy.
Kelima anak ini menurut Ketua DPP PAN Bidang Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut jelas membutuhkan figur ibu yang bisa memberikan perhatian, mendampingi mereka saat bermain, dan berkomunikasi, serta mengerti kebutuhan anak yang berbeda sesuai dengan usianya.
“Jika Ibu tidak sehat secara fisik terlebih mental, tentu saja akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan mental kelima anak-anak yang berbeda karakter, kebutuhan, keinginan, dan usia,” ujar Desy.
Menghadapi kondisi saat ini, kelima anak tersebut penting mendapatkan bantuan konseling dan psikoterapi yang tuntas. Trauma kelimanya menurut Desy mesti bisa dibantu oleh para ahli di bidang psikologi atau konselor.
Saat orang tuanya ditetapkan jadi tersangka, otomatis hak pengasuhan sementara dialihkan. Meski menurut Desy anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, tapi kondisi yang terjadi saat ini jelas perlu ada pemisahan anak dan orang tua demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan adalah demi kepentingan yang terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Desy.
AISHA SHAIDRA