TEMPO.CO , Depok - Polres Kota Depok membekuk dua bersaudara, ARH, 31 tahun, dan ARP, 32 tahun, spesialis pencuri rumah kosong yang telah beraksi sejak lima tahun lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok, Teguh Nugroho mengatakan tersangka merupakan residivis yang telah beraksi 100 kali. "Korban mencongkel rumah kosong. Sasarannya handphone dan uang," kata Teguh, Senin 18 Mei 2015.
Lokasi favorit kedua tersangka tersebut adalah wilayah Pancoranmas dan Beji. Setelah berhasil mencuri, barang curiannya tersebut selalu dijual di konter telepon seluler. "Tersangka ARH sudah pernah dihukum dengan perkara pencurian di LP Paledang. Sedangkan saudaranya belum pernah," ujarnya.
Teguh menjelaskan, terakhir kedua tersangka tersebut mencuri telepon seluler Samsung Galaxy Grand di wilayah Pancoranmas pada sepekan lalu. Saat itu, korban yang berada di rumahnya di Jalan PSKD Lama, Pancoranmas sedang salat magrib. Korban menaruh telepon seluler tersebut di ruang tamu.
"Lengah saat ditinggal salat, ponsel korban langsung diambil," ujarnya.
Dari hasil olah TKP dan meminta keterangan saksi, tim Reskrim Polres Depok menangkap tersangka yang masih menggunakan nomor pemilik korban untuk berkomunikasi. "Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku telah melakukan pencurian di berbagai wilayah Depok, bersama saudaranya itu," kata Teguh.
Kedua tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Dari keduanya juga ditemukan tujuh telepon seluler dan satu obeng untuk mencongkel jendela rumah yang menjadi sasarannya. "Penadah juga nanti bisa dikenai hukuman," ujarnya.
IMAM HAMDI