TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencokok dua perempuan kurir sabu yakni Santi, 45 tahun, dan Ana, 34 tahun, pada Jumat, 8 Mei 2015, di Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di sekitar di Jalan Hayam Wuruk dengan barang bukti sabu seberat 12.290 gram.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Deddy Fauzi El Hakim menyebut kedua wanita asal Indonesia ini diperdaya oleh pria Nigeria, otak utama pengedaran sabu. Mereka dijanjikan upah sampai puluhan juta setelah sukses mengantarkan sabu ke tujuan.
"Aksi yang mereka lakukan atas perintah dua orang asal Nigeria," kata Deddy di kantornya, Selasa, 19 Mei 2015. Tersangka Santi diperintah oleh K, sedangkan Ana disuruh oleh pria berinisial J. Keduanya kini tengah dalam pengejaran petugas BNN.
Deddy menuturkan, Santi mengaku pertama kali mendapat tugas dari K sekitar beberapa bulan lalu. Ia diperintah untuk menyembunyikan mesin gerinda di kamar kosnya. Sehari berselang, ujar Deddy, mesin dikasih ke kurir yang lain. Dari pekerjaan itu, Santi mendapat upah sebesar Rp 20 juta.
Tugas kedua yang diterima Santi, menurut Deddy, yakni pada Jumat ketika penangkapan terjadi. Ia diminta untuk menerima kardus berisi DVD player dari Ana. Rencananya, barang berisi sabu itu akan dibawa ke kosan Santi di kawasan Palmerah. Namun usaha itu gagal. "Keburu kami tangkap," ucap Deddy.
Sedangkan Ana, berdasarkan pengakuannya, menurut Deddy, dia diperintah oleh J. Ana menuturkan baru pertama kali melakoni kariernya sebagai kurir narkoba. Ia nekat melakukan pekerjaan ini karena diimingi uang sebesar Rp 10 juta.
Menurut Dedi, sabu tersebut diperkirakan berasal dari Cina, yang dipaket menggunakan jalur Malaysia, Dumai, dengan tujuan Jakarta.
Ia menambahkan, perempuan Indonesia saat ini rentan jadi kurir narkoba karena janji dan iming-iming uang. "Rata-rata kalau tidak dinikahi, dijadikan pacar. Jadi modusnya memiliki beberapa istri dimanfaatkan sebagai kurir," ujar Dedi.
Akibat perbuatannya, Santi dan Ana kini meringkuk di dalam sel tahanan BNN. Santi dikenakan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 135 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan Ana dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 subsider 131 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan pidana mati.
ERWAN HERMAWAN