TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan kepengurusan kubu Golkar Aburizal Bakrie atas kubu Agung Laksono, ditanggapi dingin dan tidak membuat Kubu Aburizal Bakri larut dalam euforia kegembiraan.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Golkar Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, mengatakan saat ini daerah menunggu kepastian dan tak menilai putusan PTUN perlu disikapi berlebihan. "Kami juga tak mempercepat agenda musda (musyawarah daerah) yang tertunda sejak Februari lalu, karena (polemik kepengurusan) ini belum berakhir final," kata Seno, kepada Tempo, Selasa, 19 Mei 2015.
Dalam amar putusannya PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM membatalkan Surat Keputusan M.HH-01.AH.11.01, yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.
Golkar Kota Yogya sebelumnya menolak Munas Ancol versi Agung dan hanya hadir dalam Munas Bali yang menetapkan Ical-panggilan Aburizal-sebagai Ketua Umum periode 2015-2020. "Dari sana (kubu Agung Laksono) kan juga mengajukan banding. Jadi, kami di daerah tak akan neko-neko selain menanti hasil banding dan mengakui pengurus yang sah secara hukum dan konstitusi," kata dia.
Sekretaris Partai Golkar Gunungkidul Heri Nugroho menilai putusan PTUN yang memenangkan Ical itu sudah bisa menjadi pegangan awal bagi pengurus daerah segera mempersiapkan tahapan pemilihan kepala daerah. "Kami lebih mantap bergerak sekarang untuk persiapkan pilkada. Meski pun ada banding," ujar Heri.
Heri mengakui, selama ini pengurus daerah gemas karena belum bisa juga melakukan komunikasi dengan partai politik lain, untuk menghadapi pilkada. "Setidaknya putusan PTUN itu bisa jadi modal kami menyiapkan koalisi dengan lebih pasti dan percaya diri," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO