TEMPO.CO, Banda Aceh - Tim gabungan dari Kepolisian Resor Pidie dan TNI Kodim Pidie menyita 632 kilogram ganja kering di Desa Paru, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Polisi membawa tiga saksi di tempat kejadian perkara di kompleks perusahaan Asphalt Mixing Plant galian C yang diduga milik seorang wakil rakyat.
Kepala Kepolisian Resor Pidie Ajun Komisaris Besar Muhajir mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa subuh, 19 Maret 2015. “Barang bukti yang ditemukan berupa 632 kilogram ganja dan 3 gram sabu-sabu,” ucap Muhajir saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 19 Mei 2015.
Menurut Muhajir, sehari sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut telah dilakukan bongkar-muat ganja. Selanjutnya anggota Polres dan Kodim Pidie, yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pidie Inspektur Satu Andi Cakra, bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Tim kemudian melakukan penyisiran. Polisi menemukan tumpukan ganja berbentuk bal di dalam bak kamar mandi. Tim juga menemukan 3 gram sabu-sabu di dalam kamar barak pekerja AMP galian C tersebut. Barang bukti kemudian diamankan polisi ke Markas Polres Pidie.
Muhajir menambahkan, tiga orang yang dibawa sebagai saksi dari tempat terjadinya perkara berinisial AN, 30 tahun, MS (30), dan SY (25). Mereka saat itu berada di lokasi tersebut.
Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Aceh Komisaris Besar Armensyah Thay, saat dihubungi Tempo, mengatakan telah menerima informasi soal kejadian tersebut. “Sedang diselidiki lebih lanjut oleh Kepolisian Resor Pidie,” ujar Armensyah.
ADI WARSIDI