TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan dan kasus dugaan suap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kwee Cahyadi Kumala, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu siang, 20 Mei 2015. Kuasa hukum Cahyadi, Rudy Alfonso, mengatakan Cahyadi alias Swie Teng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, sehingga dia harus dibebaskan.
"Meskipun perbuatan terdakwa secara formal telah terbukti, tetapi tidak merupakan bahaya bagi masyarakat. Maka perbuatan terdakwa tidak merupakan delik pidana. Maka, demi hukum, terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," ujar Rudy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 20 Mei 2015.
Rudy merujuk pada seminar hukum nasional yang memberikan wewenang mutlak kepada majelis hakim untuk menilai apakah unsur tidak merupakan bahaya dari masyarakat. Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan perbuatan bos Sentul City itu bahaya bagi masyarakat. Namun Rudy merasa masyarakat luas tidak ada yang resah, mahasiswa tidak ada yang demo, dan tidak ada anggota DPR yang membahas kasus ini. Karena itu, dia meminta majelis hakim menyatakan kasus ini tidak bahaya bagi masyarakat.
Cahyadi, Komisaris PT Bukit Jonggol Asri, dituntut hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Cahyadi diyakini terbukti menghalangi penyidikan perkara serta menyuap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, melalui Yohan Yap. Suap sebesar Rp 5 miliar yang baru terealisasi Rp 4,5 miliar tersebut merupakan pelicin rekomendasi alih fungsi lahan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri.
Dalam penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar lahan hutan ini, penyidik KPK menjemput paksa Cahyadi. Kasus ini bermula saat Fransiscus Xaverius Yohan Yap--tangan kanan Cahyadi--menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi tapi sulit dicairkan. Bosnya itu lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain, anggota Biro Direksi Sentul City. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan kemudian diserahkan kepada Yasin.
Uang Rp 1 miliar diserahkan Yohan di rumah Bupati Bogor pada 6 Februari. Bulan berikutnya, Yohan menyetor Rp 2 miliar ke Yasin. Terakhir, pada 7 Mei, Yohan bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M. Zairin di Taman Budaya Bogor untuk menitipkan suap Rp 1,5 miliar kepada Bupati Bogor. Janji suap itu sebenarnya sebesar Rp 5 miliar. Hari itu juga KPK menangkap Yasin, Yohan, dan Zairin.
Bukit Jonggol berkepentingan agar Bupati Bogor mempercepat terbitnya rekomendasi, supaya proyek pembangunan kota mandiri di Jonggol segera dimulai. Hakim menilai proses penerbitan rekomendasi Bupati untuk Bukit Jonggol sudah sesuai dengan aturan dan prosedur tapi tetap ada perbuatan pidana, yaitu pemberian uang suap kepada Bupati Bogor.
LINDA TRIANITA | MUHAMMAD RIZKI