TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Sapari Partodiharjo mengatakan tiga orang pegawai negeri sipil eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terindikasi mengkonsumsi narkotika. Kesimpulan sementara itu merupakan hasil analisis pemeriksaan urine yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2015 lalu."Hasilnya masih didalami," kata Sapari di Balai Kota, Rabu 20 Mei 2015.
Pemeriksaan urine dilakukan setelah pelantikan pegawai eselon III dan IV rampung. Sapari mengatakan sebanyak 649 pegawai yang dilantik langsung diperiksa guna memastikan kondisi mereka bebas dari narkotika. Hingga saat ini, baru 373 sampel urine yang selesai diperiksa.
Sapari menjelaskan, ketiga orang itu mengkonsumsi narkotika golongan dua dan tiga. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan narkotika golongan dua digunakan sebagai pilihan terakhir pengobatan, dapat digunakan dalam terapi, dan/atau ditujukan mengembangkan ilmu pengetahuan. Zat ini berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya, morfin dan metadon. Sedangkan narkotika golongan tiga potensinya lebih ringan. Contohnya, codein, buprenorfin, dan etilmorfin.
Meski begitu, sapari berujar, instansinya belum bisa menyatakan ketiganya sebagai pengguna narkotika. Alasannya, beberapa obat tertentu juga menghasilkan efek yang serupa dengan narkotika. "Mungkin dia sedang mengkonsumsi obat hipertiroid," ujar dia.
Para pegawai itu, Sapari melanjutkan, akan dimintai keterangan mengenai obat yang mereka konsumsi. Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah zat itu dikonsumsi berdasarkan resep dokter. "Kami pun akan menggelar sidak," kata Sapari.
LINDA HAIRANI