TEMPO.CO, Depok - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok tak bisa berbuat banyak untuk mengawasi peredaran beras plastik di Kota Depok. Musababnya, setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seluruh pengawasan perlindungan konsumen tingkat kota/kabupaten dialihkan ke provinsi.
"Sudah tidak dianggarkan lagi. Disperindag tidak melakukan pengawasan karena tidak mempunyai anggaran," kata Kepala Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindag Kota Depok Diarmansyah, Rabu, 20 Mei 2015.
Baca Juga:
Ia mengaku angkat tangan setelah kewenangan pengawasan barang dan jasa untuk perlindungan konsumen diambil provinsi. "Sekarang Disperindag kota akan bertindak bila ada laporan konsumen. Sejauh ini belum ada laporan beras itu," ujarnya.
Provinsi, kata dia, diminta bertindak cepat untuk melakukan pengawasan ini. Selama ini untuk tingkat kota memang tidak bisa melakukan pengawasan. "Menunggu ada PP (peraturan pemerintah) bila perlindungan konsumen tingkat kota melakukan pengawasan sendiri," tuturnya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Depok Martinho mengatakan dari hasil monitoring belum ditemukan adanya beras sintetis. Kendati begitu, Martinho meminta masyarakat waspada terhadap penyebaran beras tersebut di Depok. "Belum menemukan dan diharapkan tetap mewaspadai. Bila ada, segera menginformasikan keberadaan beras sintetis itu," ucap Martinho.
Martinho mengatakan beras di Depok berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung. "Memang di Depok hampir tidak ada beras impor," Martinho menjelaskan.
IMAM HAMDI