Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapat di DPR, Pimpinan Instansi Tak Boleh Diwakili

Editor

Kurniawan

image-gnews
Mohammad Ramdhan Pomanto. TEMPO/Hariandi Hafid
Mohammad Ramdhan Pomanto. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO , Makassar : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar meminta Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto meningkatkan kedisiplinan para pimpinan instansi pemerintahan. Ke depan, kepala setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah diharuskan datang langsung jika diundang menghadiri rapat di DPRD. Dewan bakal menolak jika pimpinan digantikan pejabat yang wewenangnya lebih rendah.

"Kami telah merekomendasikan kepada wali kota dan diharapkan untuk dijalankan," kata Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti di kantornya, Rabu 20 Mei 2015.

Sebelumnya, lewat sidang paripurna istimewa pada Senin lalu, DPRD menyampaikan 4 rekomendasi kepada wali kota terhadap laporan pertanggungjawabannya selama tahun 2014. Rekomendasi itu disebut mewakili suara legislatif karena merupakan gambaran umum pandangan setiap fraksi.

Indira menjelaskan bahwa keterlibatan pimpinan instansi pada rapat bersama legislator penting untuk meningkatkan kualitas pembahasan suatu isu. Pimpinan merupakan pengambil keputusan yang dapat menentukan langkah penyelesaian masalah. Jika diwakili oleh pejabat yang lebih rendah, prosesnya makan lebih banyak waktu dan berliku.

Menurut Indira, rekomendasi tersebut sekaligus untuk menegakkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada aturan tersebut ditetapkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota setara sebagai mitra penyelenggara pemerintahan daerah. Pimpinan instansi sebagai perpanjangan tangan wali kota, sudah seharusnya bekerja sama untuk membentuk pemerintahan yang baik.

Rekomendasi disebut sebagai bentuk kekecewaan DPRD. Indira menganggap bahwa seringkali pimpinan SKPD cenderung menganggap remeh rapat di DPRD. Itu terlihat dari tingkat kehadiran mereka yang minim pada rapat penting sekalipun, seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota. "Sebagian besar kepala dinas hanya diwakili oleh pejabat kepala bagian saja. Kami tidak ingin ini terjadi lagi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bekas Ketua Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Busranuddin Baso Tika membenarkan adanya permintaan Dewan itu. Menurutnya, kehadiran seorang pimpinan pada rapat penting di DRPD tidak bisa ditawar, sebab yang bersangkutan adalah penanggung jawab penuh terhadap pemerintahan di bidangnya masing-masing. "Misalnya pada rapat evaluasi penyerapan anggaran daerah. Yang paling tahu soal itu pasti pimpinannya," kata dia.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan, Basdir, mengatakan Dewan tidak akan menenggang pimpinan instansi yang menghindari rapat dengan Dewan. Komisi, kata dia, telah bersepakat untuk tidak menggelar rapat jika instansi yang diundang hanya menghadirkan pejabat di bawah tingkat pimpinan. Keputusan itu untuk menghindari kesan rapat di Dewan yang disepelekan.

Basdir mengatakan Dewan sebagai mitra sejajar Wali Kota sebenarnya bisa melakukan jemput paksa terhadap pejabat yang absen pada agenda di legislatif. Itu berlaku untuk mereka yang berulang kali mangkir dengan alasan yang tidak bisa diterima akal sehat. "Misalnya sakit sampai berulang kali setiap ada rapat. Karena ada pimpinan dinas mitra kami yang begitu."

Sebelumnya Wali Kota M Ramdhan Pomanto menyatakan menerima semua rekomendasi dari DPRD terkait LKPJ tahun 2014. Rekomendasi itu dianggap sebagai masukan yang penting untuk memperbaiki kinerja pemerintahahan daerah. Adapun mengenai permintaan kepada setiap instansi, ia menegaskan hal itu sebagai masukan yang positif. "Saya perintahkan semua dinas, camat, dan SKPD lainnya agar tidak diwakilkan lagi."

AAN PRANATA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

1 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

9 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

11 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

12 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

15 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

16 hari lalu

Sejumlah penyelam melakukan proses penenggelaman Kapal Angkatan Laut (KAL) Tabuhan II-5-25 di Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 25 Januari 2024. Tiga kapal yakni KAL Tabuhan, Patkamla Baluran dan Patkamla Mustaka yang usianya sudah tua dan tidak efektif lagi untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan, ditenggelamkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi di kawasan Pantai Bangsring sebagai upaya mendukung konservasi yang dijadikan rumah bagi biota laut. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

Basarnas masih mencari 24 penumpang kapal Dewi Jaya 2 yang terbalik di perairan Selayar sejak Sabtu dinihari 9 Maret 2024.


Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 3 bulan penjara perkara gratifikasi.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

25 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.