TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono membantah statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan SKK Migas. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi.
"Selama ini di media isunya sudah tersangka. Ini suratnya saya sebagai saksi," kata dia di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Mei 2015. "Saya tidak tahu siapa tersangkanya."
Priyono menerangkan, selama ini dia hanya menjalankan kebijakan dan tugas negara sebagai pimpinan SKK Migas. Saat itu SKK Migas menunjuk langsung TPPI sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara. Ia menegaskan penunjukan tersebut telah ada aturanya.
Saat ditanya apakah ada prosedur yang dilanggar, ia tak menjawab secara gamblang. "Segala tindakan kami hanya mengikuti kebijakan pemerintah, kebijakan negara," ujarnya.
Dari pemeriksaan sebelumnya, polisi mendapat informasi ada surat Kementerian Keuangan yang menyetujui penyerahan dan pembayaran kondensat ke TPPI. Saat itu Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai Menteri Keuangan. Saat dikonfirmasi apakah kebijakan yang dimaksud dari Sri Mulyani, Priyono hanya tersenyum. "Tanya ke penyidik sajalah, sudah dituangkan dalam pemeriksaan," ujarnya.
Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Putusan BP Migas no KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
Tiga tersangka atas kasus tersebut adalah Raden Prijono; Djoko Harsono, bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas; dan Honggo Wendratmo, salah satu pendiri TPPI.
Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Victor Simanjuntak enggan membahas status Priyono. "Jangan menyangkut ke status dululah," ujar dia. Ia mengelak menyebut Priyono sebagai tersangka. "Saya hanya menyebur RP, DH, dan HW."
DEWI SUCI RAHAYU