TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan lembaganya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati, yang membebaskan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dari jeratan tersangka. Surat pelaporan itu bakal dikirim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada Jumat besok, 22 Mei 2015.
"Kami melihat ada yang tak fair dalam proses persidangan Ilham," kata Johan saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 Mei 2015. Misalnya, menurut Johan, tidak dibolehkannya seorang saksi KPK mengungkapkan kesaksiannya dalam persidangan praperadilan.
Johan membantah lembaganya menduga Yuningtyas menerima duit untuk membebaskan Ilham. Yang dilaporkan dalam surat, menurut dia, adalah peristiwa yang terjadi selama sidang praperadilan Ilham berlangsung.
Ilham sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama pemerintah Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Pada 12 Mei 2015, Yuningtyas membebaskan Ilham dari jeratan tersangka setelah ia menilai KPK tak bisa memperlihatkan bukti dugaan korupsi Ilham dalam sidang praperadilan.
Johan mengatakan pimpinan KPK menggelar rapat pada Kamis siang ini untuk membahas beberapa upaya hukum yang akan dilakukan terkait dengan bebasnya Ilham. Namun hingga kini belum ada kesepakatan karena KPK belum menerima salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MUHAMAD RIZKI