Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Utomo Akan Dipertemukan dengan Kelima Anaknya

image-gnews
dailymail.co.uk
dailymail.co.uk
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Polisi segera mempertemukan Utomo Permono dan Nurindria Sari dengan lima anaknya. Langkah itu diambil untuk mengetahui kemungkinan adanya kekerasan secara psikis yang diderita anak tersebut. "Mereka dipertemukan Jumat (22 Mei) di RS Polri Kramat Jati," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto saat ditemui di kantornya, Rabu, 20 Mei 2015.

Heru mengatakan, pertemuan itu bagian dari pemeriksaan dokter dalam pengembangan kasus. Para psikolog dan psikiater ingin mencari tahu kemungkinan gangguan psikis yang dialami orang tua dan anak-anak tersebut. "Teknisnya bisa berupa observasi, tapi nanti semua dokter yang menangani," kata dia.

Nantinya tim ahli bakal melihat secara langsung respon lima orang anak saat bertemu orang tuanya. Hasil pertemuan tersebut juga akan dijadikan bukti pelengkap terkait dugaan penelantaran dan kekerasan. Pertemuan itu merupakan tahap lanjutan setelah pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap Utomo dan Nurindria.

Tes kejiwaan dilakukan penyidik Direktorat SDM Polda. Sementara tes psikologi dan psikiatrikum kelima anak dilakukan di Ruang Klinik VIP RS Polri Kramat Jati.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum RS Polri yang bakal dijadikan barang bukti untuk menjerat Utomo dan Nurindria dalam kasus dugaan penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga. "Kira-kira pekan depan hasilnya keluar," kata dia.

Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah mengatakan, polisi sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini.  Polisi membedakan dugaan kasus penelataran dan kekerasan dalam rumah tangga dengan penyalahgunaan narkoba oleh Utomo dan Nurindria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Tapi kalau dinyatakan mengalami gangguan jiwa bisa saja majelis hakim di persidangan bakal memvonis bebas atau dikirim ke rumah sakit jiwa," kata dia.

Utomo dan Nurindria dibawa ke Polda Metro Jaya Jumat, 15 Mei 2015, karena diduga menelantarkan anaknya. Polisi bersama KPAI dan Kementerian Sosial pun menggerebek rumah keduanya lantaran dianggap tidak kooperatif. Kelima anak pasangan itu kini juga sudah ditangani oleh Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda bersama komisioner KPAI.

Polisi pun menyatakan kedua orang itu sudah mengaku bahwa mereka merupakan pengguna narkoba. Pasangan suami istri itu mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak enam bulan terakhir. Utomo dan Nurindria pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

DIMAS SIREGAR


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.