TEMPO.CO, Jakarta - Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu melayangkan gugatan terhadap Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Para korban yang diwakili Paian Siahaan dan Ruyati Darwin meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran tambahan terhadap frasa "kurang lengkap" dalam pasal tersebut.
"Harapannya bukan membatalkan pasal, tapi menambah penafsiran. Sehingga, ketika berkas kasus HAM masa lalu dikembalikan dari Kejaksaan Agung ke Komisi Nasional HAM, ada ukuran dan syarat yang jelas," kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan Haris Azhar, yang juga anggota tim kuasa hukum, Kamis, 21 Mei 2015.
Ia menyatakan putusan MK nantinya diharapkan menjadi pegangan bagi Kejaksaan dan Komnas HAM dalam menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus HAM masa lalu. Selama ini, para korban dirugikan secara konstitusi karena harus menunggu proses saling lempar tanggung jawab di antara dua lembaga tersebut.
"Selama 13 tahun Jaksa Agung menggunakan pasal itu sebagai dalih tak bisa menindaklanjuti berkas. Frasa itu jadi dasar drama bolak-balik berkas," ujar kuasa hukum Korban HAM Masa Lalu, Tioria Pretty Stephanie.
Pasal 20 ayat 3 berisi aturan, ketika penyidik berpendapat hasil penyelidikan masih kurang lengkap, maka berkas dikembalikan kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dalam kurun waktu 30 hari sejak berkas tersebut diterima. Penyelidik kemudian wajib melengkapi kekurangan tersebut karena ada frasa "kurang lengkap" oleh penyidik yang dalam kasus ini adalah Kejaksaan.
Menurut Tioria, frasa tersebut juga jadi dasar impunitas untuk menindaklanjuti berkas hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan. Bolak-balik berkas ini mengakibatkan kerugian bagi para korban dan keluarganya. MK diminta menafsirkan secara lebih detail soal kriteria "kurang lengkap" yang bisa diklaim penyidik atau Kejaksaan.
FRANSISCO ROSARIANS