TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa lima saksi pada Kamis, 21 Mei 2015. Mereka adalah karyawan dari PT Offistarindo Adhiprima, salah satu distributor dan pemasok uninterruptible power supply (UPS). Jadwal pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
"Ada lima orang diperiksa sebagai saksi," kata dia dalam pesan singkatnya, Kamis, 21 Mei 2015. Namun, Agus enggan menyebut identitas mereka.
PT Offistarindo Adhiprima memasok UPS dengan merek AEC/ALP. Selain menjadi distributor dan pemasok, PT OA juga memberi surat dukungan bagi perusahaan peserta dan pemenang tender lainnya.
Bareskrim pun telah memeriksa Direktur PT OA Harry Lo sebagai saksi. Nama Harry Lo muncul dalam kasus dugaan korupsi ini saat penyidik menggeledah kantor PT OA, beberapa waktu lalu.
Tak hanya PT OA yang menjadi pemasok UPS, PT Istana Multi Media dengan merek Philotea/120 kvA serta PT Duta Cipta Artha untuk merek Kehua Tech juga memiliki peran yang sama. Ketiga perusahaan yang dianggap tidak memiliki rekam jejak dalam pengadaan barang justru ditunjuk dalam pengadaan 49 UPS.
Dalam penetapan lelang, pejabat pembuat komitmen (PPK) menggunakan harga distributor yang justru menjadi pemasok dan pemenang lelang. Hal itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni adanya kongkalikong antara PPK, distributor, peserta dan pemenang lelang dalam hal penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penawaran harga, dan penetapan pemenang lelang.
Adapun Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman, pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat; serta Zaenal Soleman, dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Alex Usman telah ditahan sejak akhir April 2015, sedangkan Zaenal masih dalam pemeriksaan.
DEWI SUCI RAHAYU