TEMPO.CO, Malang - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu, Jawa Timur, belum mengisi dan menyerahkan formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretaris DPRD Kota Batu Erwan Puji Fiatno sudah sering mengingatkan dan berusaha mengumpulkan formulir LHKPN sebelum tenggat pengiriman ke KPK tiba habis pada 27 Mei mendatang. Anggota DPRD Kota Batu pun sudah dilantik sejak Agustus 2014.
“KPK pun sudah memberi tahu tata cara pendaftaran, pemeriksaan, dan pengumuman laporan harta kekayaan tersebut sehingga seharusnya beliau-beliau itu tidak kesulitan mengisinya,” kata Erwan, Jumat, 22 Mei 2015.
Seharusnya, kata Erwan, mereka pun sudah tahu dan memahami kewajiban mereka melaporkan kekayaan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekretariat Dewan sangat kesulitan mengumpulkan LHKPN dari para legislator karena berkasnya tak lengkap. Mayoritas anggota Dewan tidak melengkapi berkas administrasi dan berkasnya diserahkan tanpa fotokopi dokumen lampiran.
“Kami sangat berharap beliau-beliau itu segera melengkapi berkasnya. Memang memasukkan datanya agak rumit, makanya kami sediakan konsultan untuk membantu menghitung jumlah harta kekayaan yang dipunya,” ujar Erwan.
Ludi Tanarto, anggota DPRD Kota Batu dari Partai Keadilan Sejahtera, mengaku sudah melengkapi seluruh berkas pada April lalu. Berkas pun sudah dititipkan ke Sekretariat Dewan untuk diserahkan bersamaan dengan berkas dari anggota Dewan lainnya.
Anggota DPRD Kota Batu dari Partai Gerindra, Helly Suyanto, mengaku tinggal memasukkan data kekayaan dari istrinya. Helly sedang menunggu sang istri pulang dari mengikuti pelatihan di luar Kota Batu.
ABDI PURMONO