TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional mengungkap peran seorang sipir yang diduga merangkap sebagai pengedar narkoba. Namanya adalah Dedi Romadi.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Dedi Fauzi Elhakim, mengatakan kecurigaan terhadap Dedi Romadi bermula saat terjadi pelemparan benda mencurigakan dari dalam Lapas Banceuy, Bandung, pada Maret lalu. "Ternyata di dalamnya (lapas) ada sipir yang mengedarkan narkoba," kata Dedi di kantornya, Jumat, 22 Mei 2015.
Awal mula Romadi menjadi pengedar narkoba, ucap Dedi, karena berkenalan dengan tersangka narkoba yang ditangkap BNN pada Mei 2013, yakni Agung Adiyaksa. Agung adalah tahanan di Lapas Banceuy dan kini dipindahkan ke Lapas Kerawang.
Walau sudah dipindah, kata Dedi, Romadi dan Agung tetap berkomunikasi. Agung yang di penjara meminta Romadi bertransaksi sabu dari rekannya di Agung Ismail yang saat itu berada Tangerang.
Karena Agung Ismail tidak bisa bertemu, ucap Dedi, Romadi diminta bertemu rekannya warga negara Iran, Jahangirzadeh Majid di Mal Atrium Senen, Kamis, 21 Mei 2015. "Saat transaksi, mereka ditangkap dan ditemukan 925 gram sabu," katanya. "(Narkoba) itu untuk diedarkan di Karawang."
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Sugiyo, mengatakan setelah ditangkap saat transaksi, petugas menggeledah tempat tinggal Majid di apartemen Mitra Oasis Tower A kamar 1074. "Petugas menemukan 17 bungkus sabu seberat 15,3 kilogram," kata dia.
Sementara itu, saat menggeledah tempat tinggal Romadi di asrama sipir Lapas Banceuy, petugas menemukan 16 gram sabu, 778 butir inex di dalam 10 bungkus plastik, alat hisap dan timbangan. BNN, kata dia juga menggeledah kamar kos di Jalan Ibrahim Adjie nomor 416, Kiara Condong, Bandung.
Saat di kosan, petugas menemukan 2,7 gram sabu dan menangkap lima orang. Yaitu, Hendra Agustina, Anto Santosa, Mochammad Rafi, Anggi Wahyuni Pratiwi, dan Winda Rahmawati.
Romadi membantah pernyataan BNN yang menyebutnya sebagai kurir narkoba. "Saya tahu di Banceuy banyak beredar narkoba, dan saya mengumpulkan narkoba itu untuk membongkar," kata dia. "Saya yakin, petugas di sana juga tahu."
Winda Rahmawati, yang ditangkap di kosan merasa dirinya dijebak. "Saat itu kosan sedang mati lampu. Dan kami memang mengkonsumsi narkoba," katanya. "Tapi kami tidak tahu barang sebanyak 16,3 kilogram itu."
Menurut Dedi, penyidik akan mendalami pengakuan tersangka. Karena, petugas belum menemukan penyuplai semua sabu itu. "Masih tahap pemeriksaan," kata dia.
Atas perbuatan itu, kata Dedi, delapan tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana mati.
HUSSEIN ABRI YUSUF