TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Partai Golkar Bidang Hukum dari kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian akan mengajukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015, kepada Mahkamah Agung pekan depan. Permohonan diajukan untuk menghapus pasal 36 ayat 2 dalam peraturan tersebut.
"Pasal itu menunjukkan KPU melampaui kewenangannya. Dia membuat aturan yang bukan jadi kewenangan dia," kata Lawrence saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Mei 2015.
Komisi Pemilihan Umum mengatur syarat pendaftaran calon kepala daerah dari partai yang kepengurusannya dipersengketakan pada pasal 36. Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Pada pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa jika terdapat penundaan pemberlakuan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan partai, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai.
Menurut Lawrence, peraturan tersebut menunjukkan bahwa KPU bermain politik. Seharusnya, kata Lawrence, KPU tak berhak mengatur soal hak kepesertaan pasangan calon dari partai yang bersengketa. Ia berharap KPU hanya menetapkan sesuai pasal 36 ayat 1, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Karena KPU itu penyelenggara, kepesertaannya bukan urusan dia, itu urusan pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan HAM," kata Lawrence.
Lawrence berpendapat KPU mencoba membubarkan partai politik dengan melarang kepersertaan dalam Pilkada. "Parpol tak boleh ikut Pilkada itu seperti pembubaran. KPU melakukan perbuatan melanggar hukum," kata dia.
PUTRI ADITYOWATI