TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan Kementerian Kehakiman Filipina sempat beberapa kali salah menuliskan alamat tujuan surat terkait rencana pemeriksaan terpidana mati asal Philipina Mary Jane.
Alhasil, surat tersebut tidak diterima oleh Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab atas eksekusi Mary Jane. "Bukannya dikirimkan ke kami, tapi malah dikirimkan ke Pak Yasonna (Laoly, Kementerian Hukum dan Ham)," ujar Tony kepada Tempo, Sabtu, 23 Mei 2015.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika seberat 2,6 kilogram heroin ke bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 2010. Eksekusi Mary Jane yang dijadwalkan pada 28 April 2015, ditunda akibat orang yang diduga merekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke Kepolisian Filipina.
Pemerintah Filipina meminta penundaan karena keterangan Mary Jane diperlukan untuk penyelidikan kasus human trafficking dan peredaran narkotika oleh Sergio. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi.
Tony melanjutkan, salah kirim surat itu sudah terjadi sejak April lalu. Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya harus mengirimkan ulang surat resmi dari Filipina tersebut ke Kejaksaan Agung. Baru pada Mei ini Kementerian Kehakiman Filipina mengirimkan surat dengan alamat tujuan yang tepat.
Tony menjelaskan, kesalahan pengiriman itu karena kurangnya pemahaman Pemerintah Filipina terkait posisi Kejaksaan Agung di Indonesia. Di Filipina, Kejaksaan Agung berada di bawah kendali Kementerian Kehakiman sehingga mereka mengira Kejagung berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, di Indonesia, Kejaksaan Agung berdiri sendiri layaknya lembaga Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami jelaskan ke mereka kalau kami ini lembaga yang berdiri sendiri, tidak menjadi satu dengan Kementerian. Setelah mereka paham, baru mereka mengirimkan surat dengan tepat," ujar Tony.
Surat terbaru dari Kementerian Kehakiman Filipina diterima Kejaksaan Agung pada 21 Mei lalu. Surat itu berisi tiga hal, yakni status Sergio cs, jadwal pemeriksaan awal untuk kepentingan penyelidikan, serta permintaan bantuan kepada Kejagung untuk menyiapkan saksi dan bukti guna kepentingan pemeriksaan Sergio serta Mary Jane.
ISTMAN MP