TEMPO.CO, Mojokerto - Tim Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Senin pagi, 25 Mei 2015, menangkap Joko Sukartika, tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Mursito menjelaskan, Joko ditangkap di sebuah rumah di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Mursito, penangkapan dilakukan setelah Joko buron sekitar dua bulan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tersangka bisa kami tangkap di wilayah Mojokerto,” katanya dalam jumpa pers di kantor kejaksaan setempat, Senin, 25 Mei 2015.
Mursito mengatakan Joko beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri untuk diperiksa baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Mursito membeberkan, total dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto berjumlah Rp 10,7 miliar. Adapun berdasarkan hasil penghitungan sementara oleh penyidik Kejaksaan dan pengumpulan data di lapangan, dana yang dikorupsi tersangka mencapai Rp 2,1 miliar. “Ada kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, selama periode Desember 2013 hingga Maret 2015, tersangka sepuluh kali mencairkan dana dari rekening bank. Jumlah dana yang dicarikan bervariasi dalam setiap pencarian, yakni antara Rp 100 juta dan Rp 400 juta.
Joko merupakan bendahara pembantu untuk dana program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk mencairkan dana, Joko membubuhkan tanda tangannya sendiri dan memalsu tanda tangan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto Djoni Wintoro, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) program tersebut.
“Tersangka memalsu tanda tangan pejabat PPK,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji.
ISHOMUDDIN