TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan perdana kasus penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Senin, 25 Mei 2015. Sidang itu bakal menguji kesalahan administrasi dalam penangkapan dan penahanan Novel oleh Anggota Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015.
"Saya berharap dapat menunjukkan tindakan penyidik yang salah dan melanggar aturah hukum acara pidana," kata Novel, Minggu, 24 Mei 2015. Novel mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 4 Mei 2015.
Salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain, mengatakan banyak kesalahan administrasi dalam penangkapan dan penahanan kliennya. Misalnya, soal adanya perbedaan antara pasal yang disangkakan dan pasal dalam Surat Perintah Penangkapan.
Kuasa hukum Novel yang lain, Muji Kartika Rahayu, mengatakan Kepala Badan Reserse Komisaris Jenderal Budi Waseso mengeluarkan surat perintah pada 20 April 2015 yang memberi "lampu hijau" kepada penyidik Badan Reserse untuk menangkap Novel. Menurut Muji, dasar menangkap atau menahan seharusnya berupa surat perintah penyidikan.
"Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," ujarnya. Muji menuding Budi Waseso telah mengintervensi penyidik.
Polisi menuduh Novel menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004. Polisi mengusut kasus ini pertama kali saat Novel memimpin penyidikan kasus korupsi petinggi Kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Waktu itu, kasus dibekukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Belakangan, polisi mengusut lagi kasus Novel setelah KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Muji menyebut penangkapan dan penahanan terhadap Novel terindikasi bukan bertujuan untuk penegakan hukum.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan polisi siap mengikuti jalannya sidang praperadilan kasus Novel. "Kami tentu sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang praperadilan," katanya melalui pesan pendek, Ahad, 24 Mei 2015.
MUHAMAD RIZKI