TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Gubernur Riau Annas Maamun dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Annas dianggap bersalah menerima suap dari Gulat Manurung terkait dengan alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. "Terdakwa dituntut sesuai dakwaan awal. Dia dituntut tiga dakwaan sekaligus," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 25 Mei 2015.
Annas dinyatakan terbukti menerima suap sebanyak tiga kali dari Gulat. Alih fungsi lahan kelapa sawit itu luasnya 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi dan 1.214 hektare di Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir. "Apabila dijumlahkan, suap yang diterima terdakwa mencapai Rp 3 miliar," ujar Irene.
Sidang yang diketuai Barita Lumban Gaol hari ini sebenarnya penundaan sidang pekan lalu karena Annas harus dilarikan ke rumah sakit. Pada sidang kali ini, Annas yang berkemeja batik tampak segar dan menjalani persidangan hingga selesai.
Dalam persidangan, politikus Partai Golkar itu mengakui menerima uang dari Gulat sebesar Rp 2,9 miliar dalam dolar Singapura. Menurut dia, Gulat dimintanya mendanai pemberangkatan masyarakat Riau yang akan melakukan audiensi ke kantor DPR RI di Jakarta.
Menurut jaksa Irene, perbuatan Annas tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Terlebih dia merupakan kepala daerah yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ini menjadi hal yang memberatkan bagi terdakwa. "Hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia."
Annas keberatan dengan tuntutan itu. "Tuntutan terasa berat karena yang saya lakukan tidak seperti itu. Nanti kita tengok saja apa kata hakim," tutur Annas seusai persidangan.
IQBAL T. LAZUARDI S.