TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kembali memeriksa dua saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan perangkat penyimpan daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) pada Senin, 25 Mei 2015. Keduanya dari swasta, yakni berinisial AH dan AF. "Jadwalnya jam 09.00 WIB," katanya dalam pesan singkatnya, Senin, 25 Mei 2015.
Bareskrim telah memeriksa lima orang dari swasta, yakni PT Offistarindo Adhiprima (PT OA). PT OA menjadi pemasok UPS dengan merek AEC/ALP. Selain menjadi distributor dan pemasok, PT OA memberi surat dukungan bagi perusahaan peserta dan pemenang tender lain.
Tak hanya PT OA yang menjadi pemasok UPS, PT Istana Multi Media dengan merek Philothea/120 kVA serta PT Duta Cipta Artha untuk merek Kehua Tech juga memiliki peran yang sama. Tiga perusahaan yang dianggap tidak memiliki rekam jejak dalam pengadaan barang itu justru ditunjuk dalam pengadaan 49 UPS.
Kasus dugaan korupsi UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2014 ini terungkap setelah Gubernur Ahok melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit.
Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah.
Bareskrim telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut, yaitu Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kedua tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
DEWI SUCI RAHAYU