TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham menyesalkan pernyataan Agung Laksono sebagai ketua umum yang dapat menandatangani persyaratan calon kepala daerah.
Idrus mengatakan seharusnya Agung menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan berlakunya kepengurusan Golkar hasil Munas Riau pimpinan Aburizal Bakrie. "Kami sesalkan, saat kami ingin islah, mereka masih melakukan langkah politik yang tak ada kewenangannya," ujar Idrus saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Mei 2015.
Sebelumnya, Agung berujar, perundingan islah dengan kubu Ical bukan terkait dengan kepengurusan, melainkan penjaringan calon pemilihan kepala daerah. "Bukan soal kepengurusan, tapi soal persiapan pilkada. Proses hukum kepengurusan jalan terus. Kami tetap ajukan banding," tutur Agung seusai pembukaan musyawarah daerah tingkat DKI Jakarta, Ahad siang.
"Yang jelas, kepengurusan nanti yang diakui KPU, dan KPU akan melihatnya dari ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," kata Agung.
Idrus berujar, Agung tak seharusnya mengklaim bahwa kepengurusannya tetap berlaku setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Ini bukan siapa pun yang tanda tangan di surat DPP nanti, tapi berangkat dari peraturan dari putusan pengadilan, Peraturan KPU, dan Undang-Undang Pilkada. Kewenangan mereka sudah tak ada," ucap Idrus.
Meski sama-sama membantah soal kepengurusan yang mengesahkan pengajuan calon, Idrus yakin kedua kubu bakal mencapai islah. "Kalau ikutin aturan, tak akan deadlock. Kita harus legawa," tuturnya.
PUTRI ADITYOWATI