TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan kubu Golkar Aburizal Bakrie dan Agung Laksono menandatangani surat pencalonan kepala daerah. Menurut Kalla, cara ini merupakan alternatif menyatukan dua kepengurusan agar bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak.
"Nanti, kan, ada dua pengurus, keduanya atau gabungan bisa saja kemudian digabung pada waktunya pendaftaran bulan Juli itu," kata Kalla di Masjid Sunda Kelapa, Minggu, 24 Mei 2015.
Menurut Kalla, saran ini masih akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi Pemilihan Umum. Musababnya, KPU dalam peraturannya menyebutkan hanya akan mengesahkan pencalonan kepala daerah dari partai politik yang sah. "Nanti bagaimana KPU membahasnya, ya, kami ikuti saja itu," ujar Jusuf Kalla.
Menurut Kalla, cara ini bisa dibilang ampuh untuk mendamaikan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Seusai pilkada, kata dia, kedua kubu bisa melanjutkan gugatan di pengadilan.
Apalagi, kata Kalla, saat ini kubu Agung sedang menyiapkan memori banding lantaran kalah di pengadilan tata usaha negara atas gugatan kubu Aburizal.
"Ya, kan, ini islahnya tentang pilkada saja, untuk menghadapi pilkada. Karena masing-masing kubu juga ada proses hukum," tutur Kalla. "Kemudian Aburizal, kan, juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Utara. Mudah-mudahan, sih, segera selesai. Tapi, kalau tidak selesai, ya, proses islah khusus pilkada itu yang dijalankan."
Namun Kalla berharap konflik dualisme kepengurusan Golkar bisa selesai secara keseluruhan seusai pilkada. Dengan demikian, tidak ada dualisme kepengurusan lagi. "Kami harap setelah pilkada juga masalah yang di ranah hukum akan selesai," ucap Kalla.
REZA ADITYA