TEMPO.CO, Jakarta - Rumah tangga Krisna Mukti, selebritas yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa, sedang ramai diperbincangkan. Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Depok pada 13 Mei 2015.
Pengacara Devi, Afdal Zikri, menjelaskan bahwa gugatan cerai itu adalah ujung akar persoalan rumah tangga Krisna Mukti dengan Devi. Menurut Afdal, setidaknya ada dua urusan yang membuat Devi nekat menggugat cerai.
"Pertama, menyangkut dugaan penelantaran Devi dan anaknya," kata Afdal saat dihubungi Tempo, Senin 25 Mei 2015. Afdal mengungkapkan, Krisna tidak menafkahi Devi dan anaknya, sehingga Devi harus mencari nafkah sendiri dengan bernyanyi di kafe pada malam hari.
Urusan kedua, menurut Afdal, Krisna Mukti telah membuka aib Devi, istri Krisna yang dinikahi secara sah pada 23 Juni 2014. Aib yang dimaksud Afdal adalah kehamilan Devi di luar pernikahannya dengan Krisna Mukti.
"Krisna seharusnya melindungi istri, bukan membeberkan aibnya," kata Afdal. "Itu berarti Krisna tak menghargai perkawinan."
Menanggapi dua akar persoalan rumah tangga itu, kuasa hukum Krisna Mukti, Ramdan Alamsyah, melontarkan bantahan. Menurut Ramdhan, Devi tidak memahami konteks penelantaran.
"Kalau ini mengenai penelantaran, seharusnya dia (Devi) melaporkan orang yang menghamili dia, bukan melaporkan Krisna Mukti," katanya.
LUHUR PAMBUDI