Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asal Mula Pemantik Kisruh Krisna Mukti dan Devi

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Krisna Mukti. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Krisna Mukti. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Rumah tangga Krisna Mukti, selebritas yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa, sedang ramai diperbincangkan. Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Depok pada 13 Mei 2015.

Pengacara Devi, Afdal Zikri, menjelaskan bahwa gugatan cerai itu adalah ujung akar persoalan rumah tangga Krisna Mukti dengan Devi. Menurut Afdal, setidaknya ada dua urusan yang membuat Devi nekat menggugat cerai.

"Pertama, menyangkut dugaan penelantaran Devi dan anaknya," kata Afdal saat dihubungi Tempo, Senin 25 Mei 2015. Afdal mengungkapkan, Krisna tidak menafkahi Devi dan anaknya, sehingga Devi harus mencari nafkah sendiri dengan bernyanyi di kafe pada malam hari.

Urusan kedua, menurut Afdal, Krisna Mukti telah membuka aib Devi, istri Krisna yang dinikahi secara sah pada 23 Juni 2014. Aib yang dimaksud Afdal adalah kehamilan Devi di luar pernikahannya dengan Krisna Mukti. 

"Krisna seharusnya melindungi istri, bukan membeberkan aibnya," kata Afdal. "Itu berarti Krisna tak menghargai perkawinan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi dua akar persoalan rumah tangga itu, kuasa hukum Krisna Mukti, Ramdan Alamsyah, melontarkan bantahan. Menurut Ramdhan, Devi tidak memahami konteks penelantaran. 

"Kalau ini mengenai penelantaran, seharusnya dia (Devi) melaporkan orang yang menghamili dia, bukan melaporkan Krisna Mukti," katanya. 

LUHUR PAMBUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harun Masiku Sempat ke Singapura dan Pulang ke Indonesia Sebelum Red Notice Terbit

7 Agustus 2023

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook
Harun Masiku Sempat ke Singapura dan Pulang ke Indonesia Sebelum Red Notice Terbit

Divhubinter Polri menyatakan Harun Masiku sempat ke Singapura sebelum terbitnya red notice dari Interpol.


Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah menjalani pemeriksaan soal video prank KDRT ke polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, 7 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat


Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven saat tiba untuk memenuhi panggilan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2022. Pasangan tersebut datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait video prank lapor KDRT ke Polsek Kebayoran Lama. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dua laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan laporan palsu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT


Bantah Menggelapkan Uang Arisan, Krisna Mukti Buat Laporan Balik

7 Juni 2022

Krisna Mukti. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Bantah Menggelapkan Uang Arisan, Krisna Mukti Buat Laporan Balik

Artis Krisna Mukti dilaporkan seseorang bernama Yeni Khaidir atas dugaan menggelapkan uang arisan


Dugaan Penggelapan Uang Arisan, Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polda Metro

3 Juni 2022

Krisna Mukti. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Dugaan Penggelapan Uang Arisan, Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polda Metro

Artis Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro bersama dengan empat terlapor lainnya. Ada 5 orang yang belum kebagian uang arisan.


Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Nagita Slavina rilis lini pakaian Nagita Slavina Brand pada Rabu, 3 November 2021. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina


Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Tersangka penyalahgunaan narkotika Fico Fachriza dikawal dalam rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. Beberapa tahun sebelum ditangkap, Fico pernah mengaku pernah menggunakan narkoba lewat video yang diunggah di YouTube. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,


Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sebelum menjalani sidang pembacaan vonis dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta supirnya Zen Vivanto masing masing dihukum satu tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Atas vonis satu tahun penjara tersebut, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie mengajukan banding. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang


Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Aktor Naufal Samudra bersiap memberikan pernyataan kepada wartawan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 8 Januari 2022. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Naufal Samudra sebagai saksi kasus narkoba dan akan menjalani rehabilitasi karena hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti saat diamankan polisi terkait pengembangan kasus dengan tersangka Ridwan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.


Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Ashanty dikabarkan kembali terpapar positif virus Corona setelah kepulangannya dari Turki beberapa waktu lalu. Istri Anang Hermansyah ini kini tengah menjalani proses karantina di salah satu rumah sakit. Instagram
Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.