TEMPO.CO, Jakarta - Krisna Mukti digugat cerai dan dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Devi Nurmayanti. Pengacara Krisna Mukti, Ramdan Alamsyah menilai sejak awal kasus ini salah alamat.
Ramdan menjelaskan, jika Devi menggugat cerai Krisna karena merasa ditelantarkan dan tak dinafkahi, seharusnya gugatan itu dilayangkan kepada lelaki yang telah menghamilinya, sebelum menikah dengan Krisna.
"Devi itu enggak ngerti. Kalau ini mengenali penelantaran, seharusnya dia (Devi) melaporkan orang yang menghamili dia, bukan melaporkan Krisna Mukti," kata Ramdan kepada Tempo, Senin 25 Mei 2015.
Menurut Ramdan, Krisna yang kini menjadi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, sudah meminta kartu identitas Devi untuk dilaporkan ke Sekretariat DPR. Pelaporan ini dilakukan agar Krisna Mukti mendapat tunjangan keluarga.
"Ditelantarkan gimana? Memang Devi yang nggak jelas. Diberi uang nggak mau, diberi rumah dinas untuk ditinggali nggak mau. Dia enggak mau diurus,"
Sementara itu, pengacara Devi, Afdal Zikri berkukuh tak akan mencabut gugatan cerai dan laporan ke polisi. Setidaknya ada dua persoalan yang memantik kisruh dalam rumah tangga Krisna dan Devi.
Pertama, Devi merasa tidak dinafkahi. Perempuan yang dinikahi Krisna Mukti pada 23 Juni 2014 itu sampai harus mencari uang dengan menjadi penyanyi di kafe. Persoalan kedua, Krisna dituding telah menyebarkan aib Devi.
Menanggapi gugatan cerai dan laporan ke polisi itu, Ramdan mengatakan Krisna Mukti tak akan menggugat balik. "Biar saja. Orang-orang yang menilai siapa yang punya maksud buruk. Ini juga nggak akan mempengaruhi posisi Krisna Mukti di DPR," ujar Ramdan.
LUHUR PAMBUDI