TEMPO.CO , Makassar: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat segera melimpahkan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Kepolisian mengklaim telah memenuhi semua petunjuk jaksa.
"Saat ini sementara disusun untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Joko Hartanto, kepada Tempo, Senin, 25 Mei 2015. Joko tidak merinci mengenai waktu pasti pelimpahan berkas kasus yang menjadi atensi publik itu. Tapi, pihaknya terus berusaha segera melimpahkannya.
Disinggung perihal petunjuk jaksa yang telah dilengkapi, Joko enggan membeberkannya dengan alasan hal itu bersifat rahasia. Namun, Joko tidak membantah bahwa salah satu petunjuk pihak kejaksaan adalah melakukan rekonstruksi. Hal itu telah dilakukan pihaknya kendati menuai sorotan lantaran tak melibatkan satu pun tersangka, baik Abraham maupun Feriyani Lim.
Reka ulang kasus itu digelar di Kantor Kecamatan Panakkukang, Minggu, 17 Mei lalu. Kepolisian cuma menghadirkan saksi-saksi, termasuk bekas Camat Panakkukang Imran Samad yang juga kakak kandung Abraham. Rekonstruksi yang terdiri atas 29 adegan itu ditolak tim kuasa hukum Abraham lantaran bertentangan dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan.
Salah seorang pengacara Abraham, Abdul Muthalib, mengatakan sampai sekarang pihak kepolisian maupun kejaksaan belum pernah menginformasikan mengenai penanganan lanjutan kasus kliennya.
Karena itu, pihaknya sama sekali tak mengetahui perkembangan perkara, termasuk soal rencana pelimpahan kembali berkas kasus itu. "Belum ada informasi," katanya.
Kasus pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN