Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Korupsi, Pejabat Ini Dicokok di Rumah Istri Muda

image-gnews
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Joko Sukartika, tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap Senin pagi, 25 Mei 2015 di rumah yang diduga milik isteri simpanan atau Wanita Idaman Lain (WIL) di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka ditangkap di rumah, yang disinyalir rumah isteri mudanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Mursito, dalam jumpa pers di kantor kejaksaan setempat, Senin, 25 Mei 2015.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto, Dinar Kripsiaji, menceritakan perburuan terhadap Joko yang sudah jadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua bulan lalu, dimulai Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. “Pertama kali tim menuju ke Kecamatan Dlanggu,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kejaksaan, Joko yang sudah beristri sah itu memiliki isteri simpanan di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu. Tim kejaksaan bergerak menuju Dlangu. Namun pada dinihari itu Joko tak ditemukan.

Tim kejaksaan kemudian menuju rumah Joko dan isteri sahnya di Perumahan Kranggan Permai, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Setelah ditunggu lama, Joko tak muncul. Tim lalu kembali lagi ke Dlanggu dan berhasil menemukan Joko sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat penangkapan, isteri simpanan Joko tak ada di tempat rumahnya. Joko ditangkap bersama dengan seorang laki-laki. Keduanya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Dinar mengatakan, Joko mengaku selama ini melarikan diri ke sejumlah tempat termasuk di Gresik. Dinar membantah tersangka melarikan diri sampai ke luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Joko merupakan bendahara pembantu untuk dana program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto.

Dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto seluruhnya berjumlah Rp 10,7 miliar. Namun disalahgunakan oleh Joko senilai Rp 2,1 miliar.

Joko mencairkan dana yang disimpan di Bank BRI Cabang Mojokerto sebanyak 10 kali. Setiap kali dicairkan jumlahnya bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Selain membubuhkan tanda tangannya sendiri, Joko juga memalsukan tanda tangan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

18 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

53 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji