TEMPO.CO, Mojokerto - Joko Sukartika, tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap Senin pagi, 25 Mei 2015 di rumah yang diduga milik isteri simpanan atau Wanita Idaman Lain (WIL) di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka ditangkap di rumah, yang disinyalir rumah isteri mudanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Mursito, dalam jumpa pers di kantor kejaksaan setempat, Senin, 25 Mei 2015.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto, Dinar Kripsiaji, menceritakan perburuan terhadap Joko yang sudah jadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua bulan lalu, dimulai Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. “Pertama kali tim menuju ke Kecamatan Dlanggu,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kejaksaan, Joko yang sudah beristri sah itu memiliki isteri simpanan di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu. Tim kejaksaan bergerak menuju Dlangu. Namun pada dinihari itu Joko tak ditemukan.
Tim kejaksaan kemudian menuju rumah Joko dan isteri sahnya di Perumahan Kranggan Permai, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Setelah ditunggu lama, Joko tak muncul. Tim lalu kembali lagi ke Dlanggu dan berhasil menemukan Joko sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat penangkapan, isteri simpanan Joko tak ada di tempat rumahnya. Joko ditangkap bersama dengan seorang laki-laki. Keduanya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Dinar mengatakan, Joko mengaku selama ini melarikan diri ke sejumlah tempat termasuk di Gresik. Dinar membantah tersangka melarikan diri sampai ke luar negeri.
Joko merupakan bendahara pembantu untuk dana program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto.
Dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto seluruhnya berjumlah Rp 10,7 miliar. Namun disalahgunakan oleh Joko senilai Rp 2,1 miliar.
Joko mencairkan dana yang disimpan di Bank BRI Cabang Mojokerto sebanyak 10 kali. Setiap kali dicairkan jumlahnya bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Selain membubuhkan tanda tangannya sendiri, Joko juga memalsukan tanda tangan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
ISHOMUDDIN