TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir secara resmi melaporkan kasus ijazah palsu oleh Universitas Berkley, yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Jakarta.
Laporan disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut Nasir, selain menerbitkan ijazah palsu, universitas itu juga beroperasi tanpa izin.
"Yang kami laporkan Universitas Berkley yang ada di Proklamasi, Jakarta," katanya di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Selasa, 26 Mei 2015.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sudah menerima laporan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir. "Kami sudah punya bukti awal pelanggaran hukum yang dilakukan perguruan tinggi itu," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kampus yang terletak di Jakarta itu terbukti tidak memiliki izin. "Perguruan tinggi ini juga dilaporkan terkait dengan pemalsuan tanda tangan dan pengesahan ijazah," tutur Badrodin.
Penerbitan ijazah oleh perguruan tinggi itu, kata Badrodin, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus itu, kepolisian belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka. Namun penyelidikan lebih lanjut kasus ini terus dilakukan. "Kalau sudah ada tersangka, akan kami beri tahu," ucap Badrodin.
Pada Selasa, 26 Mei 2015, pukul 11.00, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir; Kepala Polri Badrodin Haiti; dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melakukan pertemuan di gedung Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu membahas kasus ijazah palsu yang diterbitkan salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
MITRA TARIGAN