TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan lembaganya bakal melakukan perlawanan terhadap putusan praperadilan yang membebaskan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo dari jeratan tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut Johan, KPK menghormati proses hukum.
"Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, kemudian kami akan melakukan upaya perlawanan," kata Johan melalui pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 26 Mei 2015.
Hakim tunggal Haswandi pada Selasa, 26 Mei 2015, membebaskan Hadi dari jeratan tersangka setelah ia mengabulkan sebagian permohonan Hadi pada praperadilan. Dalam pertimbangannya, Haswandi menilai pengangkatan penyelidik independen oleh KPK melanggar undang-undang sehingga tahap penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan menjadi tak sah.
Hadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga merugikan keuangan negara saat mengabulkan permohonan keberatan bayar pajak PT Bank Central Asia. Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu diyakini KPK membuat negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA senilai Rp 5,5 triliun. Menurut perhitungan KPK, negara merugi Rp 375 miliar.
Karena itu, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara bersama-sama dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
MUHAMAD RIZKI