TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara Taufiequrachman Rukimenyatakan lembaganya masih menangani kasus dugaan korupsi dalam pengabulan permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia yang menjerat bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Ruki menyebut Hadi masih berstatus sebagai tersangka.
"Hadi Poernomo masih berstatus tersangka. Kami tak boleh menghentikan penyidikan," kata Ruki dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 26 Mei 2015.
Beberapa jam sebelum KPK mengadakan konferensi, hakim tunggal Haswandi dalam sidang praperadilan 'membebaskan' Hadi dari jeratan tersangka KPK. Haswandi menilai status penyelidik KPK yang menangani kasus Hadi tak sah dalam melakukan penyelidikan karena bukan berasal dari kepolisian.
Haswandi juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus Hadi. Terkait dengan perintah ini, Ruki mengatakan putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang KPK yang mengatur soal KPK tak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan. "Bolehkah putusan bertentangan dengan UU?" ujar Ruki.
Wakil Ketua KPK sementara yang lain, Indriyanto Seno Adji, mengatakan KPK mengacu pada sifat lex-specialis dalam Undang-Undang KPK. Menurut dia, hakim Haswandi tak bisa mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana semata untuk menguji kesahihan penyelidik KPK.
"Namun yang disitir hakim hanya pemahaman berdasarkan KUHAP," ujar dia dalam konferensi yang sama.
MUHAMAD RIZKI