TEMPO.CO, Semarang - Sekretaris Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Wachid Nurmiyanto, menyatakan sudah curiga dengan pembangunan kolam retensi. Proyek untuk menanggulangi rob dan banjir senilai Rp 33,7 miliar itu menyebabkan Kepala Dinas Pengeloaan Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto dijadikan tersangka oleh Kejaksana Tinggi Jawa Tengah, Selasa, 26 Mei 2015.
“Saat kami sidak pada November 2014 pembangunan baru tercapai 40 persen. Ini kan aneh, karena batas waktu selesai pembangunan Desember 2014,” kata Wachid Nurmiyanto, Rabu, 27 Mei 2015.
Menurut Wachid, koordinator pekerja juga tidak singkron memberi keterangan hasil pengerjaan proyek di lapangan. Sedang laporan dari kontraktor tidak tertata secara rapi. “Antara satu koordinator pekerja dengan kooridnator lain tak jelas, realisasi pekerjaan juga tumpang tindih,” ujar Wachid.
Dia yakin ada yang tak beres dalam proses pengerjaan kolam retensi itu. tapi dia belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran dalam proses pembangunan, hingga kejaksaan tinggi menyelidiki dan menetapkan pengguna anggaran sebagai tersangka. “Yang terjadi kemudian pekerjaan asal jadi dan bermasalah,” katanya.
Wachid menyatakan hingga kini dia dan anggota komisi pembangunan belum pernah diminta keterangan oleh Kejaksaan. Dia juga menyatakan belum pernah melaporkan kecurigaan pembangunan untuk penanggulangan rob dan banjir itu.
Sementara itu Kepala Dinas Pengeloaan Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto belum bisa berkomentar banyak ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia malah menyatakan belum ada surat pemberitahuan tentang penetapan menjadi tersangka dari kejasaan tinggi. “Saya malah baru tahu dari media,” kata Nugroho Joko Purwanto.
Kepala bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Semarang Abdul Haris menyatakan aka memberikan bantuan hukum kepada Nugroho Joko Purwanto. “Bagian Hukum siap memberikan informasi masalah kasus itu, " kata Haris.
Menurut Haris, instansinya akan berkoordinasi dengan Nugroho selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam-Energi dan Mineral. “Tapi saya belum mengetahui apakah surat penetapan tersangka tersebut sudah diterima oleh Pemkot Semarang,” kata saat dihubungi lewat telepon.
EDI FAISOL