TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan pendistribusian dalam memimpin sidang merupakan kewenangan ketua pengadilan.
"Prosesnya jadi hak kewenangan penuh ketua pengadilan," ujar Made saat dihubungi, Selasa, 26 Mei 2015. Haswandi merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria kelahiran Payakumbuh, Sumatera Selatan, 53 tahun lalu itu sudah menjabat sebagai ketua pengadilan kelas I tersebut sejak 2013.
Made mengaku tidak bisa mengetahui alasan Ketua Pengadilan soal pendistribusian penanganan perkara ke hakim-hakim. "Kami tidak bisa menyentuh ketua pengadilan untuk apa. Itu kewenangan sepenuhnya," ujarnya.
Menurut Made, Haswandi selama memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup bagus. Dia menilai Haswandi cukup komunikatif dan terbuka dengan majelis hakim lainnya. "Tidak ada masalah dengan anggota majelis hakim," ujarnya.
Selain menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata dia, Haswandi juga menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Haswandi sering menangani kasus korupsi kelas kakap. Di antaranya kasus dugaan pemotongan dana pengamanan pilkada Jawa Barat dengan tersangka Komisaris Jenderal Susno Duadji. Haswandi juga menangani kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat politikus Demokrat Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng.
LINDA TRIANITA