TEMPO.CO, Jakarta - Sekali lagi Komisi Pemberantasan Korupsi kalah dalam sidang praperadilan. Hakim Haswandi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pengabulan keberatan pajak PT Bank Central Asia.
Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan proses penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan KPK tak sah karena penyelidik dan penyidik komisi antikorupsi ilegal. “Penyelidik dan penyidik pada KPK diangkat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Haswandi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015.
Putusan itu bagaikan pukulan "maut" terhadap KPK karena berkaitan dengan perkara yang lain. Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menilai putusan Haswandi aneh karena berarti mempersoalkan 371 kasus yang ditangani KPK sejak 2004. Padahal sebagian besar kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah diputuskan di Mahkamah Agung. “Karena telah inkracht, seharusnya tak ada yang salah dalam penanganan hukum oleh KPK ini,” katanya.
Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, berpandangan serupa. Menurut Imam, putusan Haswandi, yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlawanan dengan hakim agung di Kamar Pidana Mahkamah Agung. “Dari putusan MA, sudah banyak yang terpidana dari KPK. Kalau dilihat dari putusan Haswandi, berarti putusan hakim agung itu seolah-olah jadi salah semua,” kata Imam.
"Kalau seluruh hakim berpikiran seperti ini, bisa bahaya, pemberantasan korupsi semakin gelap," katanya.
Sebelumnya KPK kalah dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yakni pada Februari lalu. Komisi antikorupsi juga ditekuk oleh Ilham Arief Sirajuddin pada 12 Mei lalu. Mantan Wali Kota Makassar ini sebelumnya dijerat dalam kasus korupsi proyek perusahaan daerah air minum.
LINDA TRIANITA | M. RIZKI | F. ROSARIANS | ANTONS