TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang pemanggilan pertama kasus dugaan pemalsuan gelar doktor anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Hanura, Frans Agung Mula Putra, besok siang, 28 Mei 2015. Mahkamah akan mendengar penjelasan langsung dari Frans terkait dengan laporan mantan asisten pribadinya itu.
"Laporannya sudah masuk sejak lama, tapi baru kami bahas besok pukul 13.00," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Mei 2015. Sufmi beralasan, proses penindakan kasus pelanggaran anggota Dewan sama seperti peradilan umum atau antrean.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemerintahan, Frans Agung, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh mantan sekretaris pribadinya atas tuduhan pemecatan sepihak dan penggunaan gelar doktor palsu. Sekretaris Frans, Denty Noviany Sari, mengaku pernah diberi penugasan untuk mencantumkan gelar doktor pada kartu nama Frans.
Mahkamah akan memanggil Frans dan pelapor sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan itulah Mahkamah bisa menentukan sanksi bagi Frans. "Kita tidak bisa bilang itu palsu kalau belum masuk perkara," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Namun Dasco berjanji akan memberikan sanksi kepada Frans jika terbukti melakukan pemalsuan gelar untuk keuntungan tertentu. "Jika memang ada pelanggaran administratif, masuknya sanksi ringan," tuturnya.
Ketua Fraksi Partai Hanura Dossy Iskandar mengaku tak tahu anggotanya di parlemen memalsukan gelar doktoral lewat kartu nama. Setahu Dossy, anggotanya yang bernama Frans Agung Mula Putra memang sedang menjalankan studi S-3.
"Saya tidak tahu soal gelarnya. Tapi saya tahu dia sedang kuliah doktor, pening nyusun disertasi. Selesai atau tidak, saya tak tanya," ucap Dossy di Kompleks Parlemen Senayan.
PUTRI ADITYOWATI